Daftar
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara,
pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada Kanwil
DJKN Kalimantan Timur dan Utara melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu
(APT)
Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda
Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur 75124
Surat Elektronik (e-mail
layanan)
Telp
(024) 3545987
(024)
3545919
Whatsapp Layanan
+62 821-5338-3008
Surat Elektronik (e-mail
pengaduan)
Biaya Layanan
Sesuai
dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan
Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak
dikenakan biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
Prosedur Pengaduan
Pengunjung dapat melaporkan
Pengaduan Terkait Layanan dengan cara datang langsung tatap muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, website wise Kementerian Keuangan yang dapat diakses melalui tautan ini
Waktu
Layanan
1.
Waktu
Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
2.
Apabila
Permintaan Informasi Publik diminta di luar jam tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja di keesokan harinya.
3.
PPID
Kementerian Keuangan (PPID Tingkat II Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara)
wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik secara lengkap.
Form Pengaduan Online
https://bit.ly/PengaduanDJKN13
Whatsapp Pengaduan
+62 821-5338-3008
HALO DJKN
Webform tiket : www.halodjkn.kemenkeu.go.id
Surat elektronik : halodjkn@kemenkeu.go.id
Call Center : 150-991
WhatsApp : 0811-8480-99
Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID