Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah merupakan
salah satu Kantor Vertikal Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 263/PMK.01/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.01/2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan
tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Visi:
Menjadi
Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung
visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian
Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk
sebesar besar kemakmuran rakyat.
Misi:
- Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara.
- Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
- Meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
- Menghasilkan
nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai
keperluan.
- Mewujudkan
lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai
instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan
di bidang kekayaan negara;
- pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
- pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan,
penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
- pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan,
dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
- pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang
- pemberian pelayanan
advokasi di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta
pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara
dan lelang;
- pembinaan
terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
- penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa;
- pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian,
dan lelang;
- pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara;
dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR WILAYAH DJKN
- Bagian Umum;
- Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara;
- Bidang Piutang Negara;
- Bidang Penilaian;
- Bidang Lelang;
- Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi; dan
- Kelompok
Jabatan Fungsional.
