Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah merupakan
salah satu Kantor Vertikal Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan
tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Visi:
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi:
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
PROFIL SINGKAT PEJABAT
STRUKTUR ORGANISASI

KANTOR WILAYAH DJKN