Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah merupakan salah satu Kantor Vertikal Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

 

Visi:

 

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

 

Misi:

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.



Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
  2. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  3. pemberian  bimbingan  teknis,  pemantauan,  dan  evaluasi  atas  penatausahaan, penagihan,  dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  4. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
  5. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang
  6. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  7. pemberian  bimbingan  teknis  pemantauan,  evaluasi,  dan  pelaksanaan  pelayanan  informasi  serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan  lelang;
  8. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
  9. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
  10. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
  11. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
  12. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.


PROFIL SINGKAT PEJABAT

 Profil SIngkat Pejabat .


STRUKTUR ORGANISASI

KANTOR WILAYAH DJKN

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara;
  3. Bidang Piutang Negara;
  4. Bidang Penilaian;
  5. Bidang Lelang;
  6. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.



Floating Icon