Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah merupakan salah satu Kantor Vertikal Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Visi:
Menjadi
Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung
visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian
Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk
sebesar besar kemakmuran rakyat.
Misi:
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
PROFIL SINGKAT PEJABAT
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR WILAYAH DJKN