Gebrakan Baru Tagih Utang Negara: Saat Akses Perdata dan Layanan Publik Debitur Nakal 'Dikunci'
Yuniarti
Selasa, 28 Juli 2026 |
47 kali
Pernahkah Anda membayangkan
berapa banyak piutang atau uang negara yang masih menunggak di luar sana?
Angkanya sungguh bikin geleng-geleng kepala. Berdasarkan data terbaru, total
outstanding piutang negara per 31 Desember 2025 menembus angka lebih dari Rp214,99
Triliun yang berasal dari 26.518 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Bayangkan jika
dana sebesar ini bisa kembali ke kas negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan!
Sayangnya, menagih utang
bukanlah perkara mudah. Banyak penanggung utang (debitur) yang kurang kooperatif
bahkan cenderung menghindar. Untuk menyiasati hal ini, pemerintah melalui
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengeluarkan jurus baru yang lebih tegas untuk
membuat debitur nakal tak lagi bisa tidur nyenyak.
Polemik Hukum yang Ditolak
Mahkamah Agung
Jurus ketegasan ini tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022. Sempat muncul perdebatan
panas hingga aturan ini digugat (Uji Materiil) ke Mahkamah Agung oleh Dewan
Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia (DPP FERARI) dengan nomor register
40 P/HUM/2023 yang diajukan pada 5 September 2023, dengan dalih bahwa aturan ini
menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas fundamental hukum, dan
membatasi hak pembelaan hukum.
Namun, Mahkamah Agung dengan
tegas menolak gugatan tersebut karena permohonan dinilai tidak memenuhi legal
standing. Pemerintah pun menegaskan bahwa langkah tegas ini bukanlah bentuk
pelanggaran hukum, melainkan murni sebuah pembatasan "hak hukum" dan
tindakan administratif bagi mereka yang secara nyata melalaikan kewajibannya
kepada negara.
Politik Hukum Baru: Tak Ada
Lagi Tempat Sembunyi
Di masa lalu, berbekal UU
Nomor 49 Prp. Tahun 1960, upaya penagihan piutang negara biasanya
"hanya" berkisar pada pemblokiran, penyitaan, pelelangan, atau
pencegahan ke luar negeri. Namun, kini jangkauannya diperluas.
Pemerintah sadar banyak
debitur nakal yang hobi mengalihkan asetnya ke pihak lain untuk menghindari
tanggung jawab. Oleh karena itu, PP 28/2022 dan aturan pelaksananya, yakni PMK
Nomor 9/PMK.06/2023, kini memungkinkan negara untuk mengejar tidak hanya
debitur dan penjamin utang, tetapi juga "Pihak yang Memperoleh Hak"
atas pengalihan aset tersebut.
Apa Itu Tindakan Keperdataan
dan Layanan Publik?
Inti dari terobosan ini adalah
mengunci ruang gerak debitur di ranah perdata dan birokrasi.
Ada dua sanksi administratif
ampuh yang telah disiapkan:
1. Tindakan Keperdataan: Ini adalah "kartu merah" di sektor keuangan. Jika dikenai tindakan ini, baik debitur/ Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak tidak akan bisa mengajukan kredit atau pembiayaan, dilarang membuka rekening tabungan, deposito, maupun giro, tidak bisa bertransaksi saham di bursa efek, hingga dilarang menjabat sebagai pengurus, direksi, komisaris di lembaga jasa keuangan dan badan publik.
2. Tindakan Layanan Publik:
Urusan birokrasi berupa hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara
layanan publik bagi debitur/ Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang
Memperoleh Hak akan dipersulit sepenuhnya. Mulai dari penghentian izin
mendirikan bangunan (IMB), izin usaha pertambangan, penahanan penerbitan
paspor, penghentian layanan bea cukai, hingga tidak bisa ikut lelang maupun proyek
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kriteria Ketat: Tidak
Sembarang Asal Blokir!
Jangan khawatir, sanksi tegas ini tidak dijatuhkan secara sembarangan. Pemerintah menerapkan tiga syarat akumulatif yang ketat. Sanksi ini hanya berlaku jika:
Bagaimana Proses Eksekusinya?
Pelaksanaan tindakan ini sangat
tertib secara administratif. Langkah pertama, PUPN akan menginventarisasi dan
memetakan berkas kasus dengan teliti. Setelah itu, PUPN mengirimkan surat
pemberitahuan tertulis kepada penanggung utang dan memberikan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja untuk melunasi kewajibannya kepada Negara. Jika masih
membandel, PUPN akan menyusun daftar khusus dan mengajukan permohonan resmi
kepada instansi terkait (seperti perbankan, OJK, Imigrasi, atau Pemda) untuk
segera mengeksekusi penghentian layanan tersebut.
Harapan ke Depan: Sinergi yang
Otomatis
Hadirnya regulasi ini
merupakan sebuah game-changer yang berkeadilan untuk mengoptimalkan
pengembalian kas negara. Ke depannya, proses pemblokiran ini akan semakin canggih
melalui integrasi sistem penguatan yang dinamakan Automatic Blocking System (ABS),
sebuah sistem elektronik yang menghubungkan Kementerian Keuangan secara otomatis
dengan institusi kementerian/lembaga pemilik layanan.
Dengan sistem yang makin terhubung dan sanksi yang membatasi napas administratif ini, pesannya sangat jelas: selesaikan utang Anda kepada negara, sebelum seluruh akses perdata dan layanan publik Anda benar-benar dikunci!
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |