Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Gebrakan Baru Tagih Utang Negara: Saat Akses Perdata dan Layanan Publik Debitur Nakal 'Dikunci'

Gebrakan Baru Tagih Utang Negara: Saat Akses Perdata dan Layanan Publik Debitur Nakal 'Dikunci'

Yuniarti
Selasa, 28 Juli 2026 |   47 kali

Pernahkah Anda membayangkan berapa banyak piutang atau uang negara yang masih menunggak di luar sana? Angkanya sungguh bikin geleng-geleng kepala. Berdasarkan data terbaru, total outstanding piutang negara per 31 Desember 2025 menembus angka lebih dari Rp214,99 Triliun yang berasal dari 26.518 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Bayangkan jika dana sebesar ini bisa kembali ke kas negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan pembangunan!

Sayangnya, menagih utang bukanlah perkara mudah. Banyak penanggung utang (debitur) yang kurang kooperatif bahkan cenderung menghindar. Untuk menyiasati hal ini, pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengeluarkan jurus baru yang lebih tegas untuk membuat debitur nakal tak lagi bisa tidur nyenyak.

Polemik Hukum yang Ditolak Mahkamah Agung

Jurus ketegasan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022. Sempat muncul perdebatan panas hingga aturan ini digugat (Uji Materiil) ke Mahkamah Agung oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia (DPP FERARI) dengan nomor register 40 P/HUM/2023 yang diajukan pada 5 September 2023, dengan dalih bahwa aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas fundamental hukum, dan membatasi hak pembelaan hukum.

Namun, Mahkamah Agung dengan tegas menolak gugatan tersebut karena permohonan dinilai tidak memenuhi legal standing. Pemerintah pun menegaskan bahwa langkah tegas ini bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan murni sebuah pembatasan "hak hukum" dan tindakan administratif bagi mereka yang secara nyata melalaikan kewajibannya kepada negara.

Politik Hukum Baru: Tak Ada Lagi Tempat Sembunyi

Di masa lalu, berbekal UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960, upaya penagihan piutang negara biasanya "hanya" berkisar pada pemblokiran, penyitaan, pelelangan, atau pencegahan ke luar negeri. Namun, kini jangkauannya diperluas.

Pemerintah sadar banyak debitur nakal yang hobi mengalihkan asetnya ke pihak lain untuk menghindari tanggung jawab. Oleh karena itu, PP 28/2022 dan aturan pelaksananya, yakni PMK Nomor 9/PMK.06/2023, kini memungkinkan negara untuk mengejar tidak hanya debitur dan penjamin utang, tetapi juga "Pihak yang Memperoleh Hak" atas pengalihan aset tersebut.

Apa Itu Tindakan Keperdataan dan Layanan Publik?

Inti dari terobosan ini adalah mengunci ruang gerak debitur di ranah perdata dan birokrasi.

Ada dua sanksi administratif ampuh yang telah disiapkan:

1. Tindakan Keperdataan: Ini adalah "kartu merah" di sektor keuangan. Jika dikenai tindakan ini, baik debitur/ Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak tidak akan bisa mengajukan kredit atau pembiayaan, dilarang membuka rekening tabungan, deposito, maupun giro, tidak bisa bertransaksi saham di bursa efek, hingga dilarang menjabat sebagai pengurus, direksi, komisaris di lembaga jasa keuangan dan badan publik.

2. Tindakan Layanan Publik: Urusan birokrasi berupa hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan publik bagi debitur/ Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak akan dipersulit sepenuhnya. Mulai dari penghentian izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha pertambangan, penahanan penerbitan paspor, penghentian layanan bea cukai, hingga tidak bisa ikut lelang maupun proyek pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kriteria Ketat: Tidak Sembarang Asal Blokir!

Jangan khawatir, sanksi tegas ini tidak dijatuhkan secara sembarangan. Pemerintah menerapkan tiga syarat akumulatif yang ketat. Sanksi ini hanya berlaku jika:

  • Sisa utang debitur tergolong kakap, yakni minimal Rp1 Miliar.
  • Debitur terbukti tidak memiliki iktikad baik, misalnya sama sekali tidak pernah mencicil, jumlah cicilannya kurang dari 50 persen dari sisa kewajiban, atau  terus menunda-nunda kesepakatan bayar.
  • Debitur sudah diberitahukan Surat Paksa.

Bagaimana Proses Eksekusinya?

Pelaksanaan tindakan ini sangat tertib secara administratif. Langkah pertama, PUPN akan menginventarisasi dan memetakan berkas kasus dengan teliti. Setelah itu, PUPN mengirimkan surat pemberitahuan tertulis kepada penanggung utang dan memberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja untuk melunasi kewajibannya kepada Negara. Jika masih membandel, PUPN akan menyusun daftar khusus dan mengajukan permohonan resmi kepada instansi terkait (seperti perbankan, OJK, Imigrasi, atau Pemda) untuk segera mengeksekusi penghentian layanan tersebut.

Harapan ke Depan: Sinergi yang Otomatis

Hadirnya regulasi ini merupakan sebuah game-changer yang berkeadilan untuk mengoptimalkan pengembalian kas negara. Ke depannya, proses pemblokiran ini akan semakin canggih melalui integrasi sistem penguatan yang dinamakan Automatic Blocking System (ABS), sebuah sistem elektronik yang menghubungkan Kementerian Keuangan secara otomatis dengan institusi kementerian/lembaga pemilik layanan.

Dengan sistem yang makin terhubung dan sanksi yang membatasi napas administratif ini, pesannya sangat jelas: selesaikan utang Anda kepada negara, sebelum seluruh akses perdata dan layanan publik Anda benar-benar dikunci!


Penulis : Bidang Piutang Negara  


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon