Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Timur > Artikel
Mengamankan Aset Berupa Tanah dengan Sertifikasi BMN
Deni Atif Hidayat
Selasa, 26 Maret 2024   |   25 kali

Memiliki sertifikat tanah merupakan salah satu langkah penting dalam mengamankan aset properti. Tanah yang belum dilakukan pensertipikatan cenderung memiliki banyak konflik pertanahan. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan konflik tersebut pemerintah melalui Kementarian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan program sertipikasi Barang Milik Negara (BMN)  berupa tanah pada semua kementerian/ lembaga baik yang belum bersertipikat sama sekali maupun yang sudah bersertipikat namun belum sesuai ketentuan. Selanjutnya program pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dilakukan bersama antara Kementerian Keuangan selaku pengelola barang berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagai pelaksana sertipikasi BMN berupa tanah. 

Program sertipikasi BMN merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 yang diubah menjadi Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana disebutkan bahwa BMN berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang Persertipikatan BMN Berupa Tanah. 

Sertifikasi BMN mempunyai manfaat antara lain :  

  • Kepastian Perlindungan Hukum:

    Sertifikasi BMN dapat memberikan kepastian hukum terkait status dan kepemilikan aset, sehingga melindungi negara dari klaim yang tidak sah atau persengketaan hukum terkait dengan kepemilikan atau penggunaan aset. 

  • Tertib Administrasi:

    Dengan sertifikasi BMN, administrasi pengelolaan aset negara menjadi lebih tertib dan terorganisir 

  • Pengamanan Barang Milik Negara:

    Sertifikasi memberikan kejelasan tentang aset yang dimiliki oleh negara dan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya 

  • Mengurangi Konflik Kepentingan:

    Dengan proses sertifikasi yang transparan, dapat mengurangi potensi konflik kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan atau penggunaan aset negara. 

  • Mitigasi Risiko Penyerobotan Aset oleh Pihak Lain:

    Sertifikasi memungkinkan untuk mengidentifikasi dengan jelas aset-aset negara dan menerapkan tindakan perlindungan yang sesuai untuk mengurangi risiko penyerobotan atau pengambilalihan aset oleh pihak lain yang tidak berwenang. 


Pada level Nasional, Sertifikasi BMN pertama dilaksanakan pada tahun 2013 dengan target awal sebesar 2.000 bidang tanah, namun realisasi pelaksanaan Sertifikasi hanya menyentuh angka 1.234 bidang tanah di seluruh Indonesia. Realisasi Tahun 2020 sebesar 8.870 bidang tanah, 2021 sebesar 27.983 bidang tanah. Puncaknya sertifikasi BMN di tahun 2023 dengan realisasi mencapai 61.094 bidang tanah, tertinggi sejak 10 (sepuluh) tahun terakhir. 

Kanwil DJKN Jawa Timur dalam pelaksanaan Sertipikasi BMN memiliki target yang tertinggi dibandingkan dengan Kanwil DJKN Lainnya diseluruh Indonesia, dengan Target Tahun 2023 sebanyak 8920 bidang tanah dan tahun 2024 ini ada 5.435 Bidang Tanah Target yang menjadi target Kanwil DJKN Jawa Timur 

Pada tahun 2020 Kanwil DJKN Jawa Timur beserta KPKNL dibawahnya berhasil melaksanakan sertifikasi BMN 146 bidang tanah, tahun 2021 selesai 3.451 bidang tanah, tahun 2022 berhasil menyelesaikan 7.295 bidang tanah dan terakhir 2023 berhasil menyelesaikan 10.392 bidang tanah target sertifikasi BMN. 

Rincian pencapaian sertifikasi BMN bidang tanah oleh Kanwil DJKN Jawa Timur beserta KPKNL di bawahnya adalah sebagai berikut : 

  • Tahun 2020: 146 bidang tanah; 

  • Tahun 2021: 3.451 bidang tanah; 

  • Tahun 2022: 7.295 bidang tanah; 

  • Tahun 2023: 10.392 bidang tanah. 

Dengan demikian, total sertifikasi BMN bidang tanah yang berhasil dilakukan oleh Kanwil DJKN Jawa Timur beserta KPKNL di bawahnya adalah 21.284 bidang tanah dari tahun 2020 hingga 2023. 


Pada hakikatnya, pensertipikatan BMN berupa tanah merupakan bentuk nyata dari DJKN untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat. Sebagai bagian dari tugas, penting untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab ini dengan sungguh-sungguh. Dengan memastikan semua BMN berupa tanah diamankan secara administrasi, fisik, dan hukum, kita dapat melindungi kepentingan negara dan mencegah potensi kerugian atau penyalahgunaan. 

(Deni Atif Hidayat – Bidang KIHI). 

 

Sumber : 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini