Provinsi Jawa Timur
mempunyai 229 pulau dengan luas wilayah daratan sebesar 47.130,15 km2
dan lautan seluas 110.764,28 km2. Wilayah ini membentang antara
111°0′ BT – 114° 4′ BT dan 7° 12′ LS – 8° 48′ LS. Sisi utara wilayahnya
berbatasan dengan Laut Jawa, selatan dengan Samudra Indonesia, timur dengan
Selat Bali/Provinsi Bali dan barat dengan Provinsi Jawa Tengah. Jumlah penduduk
41.814.500 jiwa (sumber: BPS Prov. Jawa Timur), memiliki wilayah terluas diantara
6 provinsi di Pulau Jawa dan memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di
Indonesia setelah Jawa Barat. Kabupaten dan kota di Jawa Timur berjumlah 38
yang terdiri dari 9 (sembilan) kota dan 29 (dua puluh sembilan) kabupaten
dengan kepadatan penduduk sekitar 870,54 jiwa/km2 dan laju
pertumbuhan penduduk 0,75% per tahun (2020-2024).
v MOTO/SLOGAN
KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR : UAPIK
U :
Unggul Dalam Inovasi
A :
Amanah Dalam Mengemban Tugas
P :
Profesional Dalam Bekerja
I :
Integritas Dalam Berpikir, Berkata dan Berperilaku
K :
Kesempurnaan Dalam Upaya perbaikan di Segala Bidang
v VISI
DAN MISI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
tersebut, Kanwil DJKN Jawa Timur senantiasa berpegang teguh pada visi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara
yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian
Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian
Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Untuk menjalankan visi tersebut, Kanwil DJKN Jawa Timur melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur
merupakan instansi vertikal unit Eselon II yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam rangka
meningkatkan kinerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
diikuti dengan adanya penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL), hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara.
v TUGAS
DAN FUNGSI
Kantor Wilayah mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi
dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Kantor
Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a) pemberian bimbingan teknis,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b) pemberian bimbingan teknis,
pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan
Panitia Urusan Piutang Negara;
c) pemberian bimbingan teknis,
pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
d) pemberian bimbingan teknis,
supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e) pemberian bimbingan teknis,
penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta
pengembangan lelang
f) pemberian pelayanan advokasi di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g) pemberian bimbingan teknis
pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan
verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h) pembinaan terhadap Penilai, Jasa
Lelang, dan Profesi Lelang;
i) penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi
kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j) pelaksanaan pengawasan teknis
pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k) pelaksanaan penilaian dan pengurusan
piutang negara; dan
l) pelaksanaan administrasi Kantor
Wilayah.
Struktur organisasi Kantor Wilayah
terdiri dari Bagian Umum dan 5 bidang yaitu Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara,
Bidang Piutang Negara, Bidang Penilaian, Bidang Lelang, serta Bidang Kepatuhan
Internal Hukum dan Informasi. Wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Timur meliputi
wilayah Provinsi Jawa Timur, yang saat ini membawahi 6 (enam) kantor vertikal
KPKNL, yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Malang, KPKNL Jember, KPKNL
Pamekasan dan KPKNL Madiun.