Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 49 ayat 1 disebutkan seluruh barang milik negara/ daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/ daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang bersangkutan. Selanjutnya, ketentuan ini ditegaskan kembali dalam pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Sebagai perwujudan percepatan atas pelaksanaan sertifikasi, maka keluarlah Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repulik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2099 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Manfaat utama dari sertipikasi BMN berupa tanah adalah kepastian hukum, perlindungan hukum, tertib administrasi dan pengamanan BMN. Dengan sertipikasi dimaksud diharapkan dapat mengurangi konflik kepemilikan dan mitigasi penyerobotan dari pihak lain. Selain itu dalam hal BN berupa tanah sedang tidak digunakan untuk layanan tugas dan fungsi, BMN berupa tanah dapat dimanfaatkan/ optimalisasi antara lain untuk mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Yang menjadi latar belakang dilaksanakannya program sertipikasi ini adalah temuan pemeriksaan BPK pada LKPP Tahun 2019. Yakni adanya aset tetap belum didukung dengan dokumen kepemilikan senilai 16,68 T. Selanjutnya segera untuk tindaklanjuti dengan melakukan penertiban aset yang salah satunya meliputi legalitas aset tetap pada seluruh kementerian/ lembaga. Hal ini menandakan bahwa BMN berupa tanah yang berada baik di kementerian/ lembaga banyak yang belum bersertifikat ataupun sudah bersertifikat namun belum sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu pemerintah melalui Kementarian Keuangan melaksanakan program sertipikasi BMN berupa tanah pada semua kementerian/ lembaga baik yang belum bersertipikat sama sekali maupun yang sudah bersertipikat namum belum sesuai ketentuan. Selanjutnya program pensertipikatan BMN berupa tanah dilakukan bersama antara Kementerian Keuangan selaku pengelola barang berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagai pelaksana sertipikasi BMN berupa tanah.
Dalam pelaksanaan sertipikasi ini Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN, dan KPKNL melakukan langkah-langkah antara lain :
Kategori |
Uraian Bidang Tanah |
Output |
K1 |
Clean and Clear (data yuridis dan fisik lengkap dan tidak sengketa/berperkara) |
Sertipikat Hak Pakai a.n. Pemerintah RI c.q K/L |
K2 |
Not Clean But Clear (data yuridis dan fisik tidak lengkap namun tidak sengketa/berperkara) |
Peta Bidang Tanah (PBT) |
K3 |
Clean But Not Clear (data yuridis dan fisik lengkap namun sengketa/berperkara) dan Not Clean And Not Clear (data yuridis dan fisik tidak lengkap serta sengketa/berperkara) |
Nomor Identifikasi Sementara (NIS) |
K4 |
Upate data tanah terhadap bidang tanah yang sudah bersertipikat |
Update data tanah pada SIMAN dan validasi pada valserah |
Melalui informasi yang diperoleh dari Direktorat Perumumsan Kebijakan Kekayaan Negara, data BMN berupa tanah untuk tahun 2022 sebanyak 130.404. Sampai dengan Desember 2022 tanah yang sudah bersertipikat dan bersertipikat belum sesuai ketentuan sebanyak 72.432 bidang tanah atau 55 persen dari data tanah seluruh nasional, sedangkan yang belum bersertipikat (Target tahun 2023) sebanyak 49.131 atau 38 persen dan yang BTD/wakaf/salah catat/ dobel catat/mandiri sebanyak 8.841 bidang atau 7 persen
Pada tahun 2023 ini KPKNL Makassar memiliki target sebanyak 3.733 bidang tanah yang harus diselesaikan. Target tersebut terdiri dari :
a. Kategori K1 sebanyak 92 bidang
b. Kategori K2 sebanyak 744 bidang, dan
c. Kategori K3 sebanyak 2.897 bidang
Sehingga totalnya adalah 3.733 bidang
Sebagai upaya untuk percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2023 KPKNL Makassar melakukan serangkaian kegiatan baik koordinasi dengan kantor pertanahan bersama dengan satker maupun rapat koordinasi serta monev percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2023.
KPKNL Makassar selaku pengelola barang berharap agar seluruh BMN berupa tanah memiliki bukti fisik kepemilikan atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/ Lembaga. Dengan adanya bukti kepemilikan tersebut, maka ada kepastian hukum, perlindungan hukum, tertib administrasi dan pengamanan BMN. Sehingga tidak ada lagi tanah milik K/L yang dikuasai pihak lain dan pengguna barang dapat lebih mengoptimalkan melalui pemanfaatan barang milik negara untuk mencapai PNBP yang optimal.
Referensi :
Penulis: Pramar Susiyanto Kasi PKN KPKNL Makassar