Daftar Informasi Publik yang
Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan
kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi
penilaian pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu
(APT)
Gedung Keuangan Semarang II Lantai 2-3, Jl. Imam Bonjol No. 1D
Semarang
Surat Elektronik (e-mail
layanan)
Telp
(024) 3545987
(024) 3545919
Whatsapp Layanan
089675897242
Surat Elektronik (e-mail
pengaduan)
Whatsapp Pengaduan
082135553930
Biaya Layanan
Sesuai dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan
Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya,
kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Prosedur Pengaduan
Pengunjung dapat melaporkan Pengaduan Terkait Layanan dengan cara datang
langsung tatap muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat
elektronik, website wise Kementerian Keuangan dengan tata cara
yang dapat di lihat di SINI
Waktu Layanan
1.
Waktu Layanan Permintaan Informasi Publik :
Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
2.
Apabila Permintaan Informasi Publik diminta
di luar jam tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja di keesokan
harinya.
3.
PPID Kementerian Keuangan (PPID Tingkat II
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik
secara lengkap.
Permintaan Informasi Publik melalui
Aplikasi e-PPID