Selasa, 26 Maret 2024
Jum'at, 15 Maret 2024
Kamis, 29 Februari 2024
Jum'at, 31 Maret 2023
Senin, 20 Februari 2023
Selasa, 31 Januari 2023
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 1D Semarang, Jawa Tengah 50173 dan menempati lantai 2 dan 3 pada Gedung Keuangan Negara Semarang II, merupakan salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dengan membawahi 6 (enam) Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang terdiri dari KPKNL Semarang, KPKNL Surakarta, KPKNL Pekalongan, KPKNL Tegal, KPKNL Yogyakarta, dan KPKNL Purwokerto.
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mempunyai visi yang sama dengan visi DJKN 2020 - 2024, yaitu menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat.
Sementara untuk misinya adalah sejalan dengan misi DJKN 2020 - 2024 :
1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum;
3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitf sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Instansi Vertikal DirektoratJenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
e. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
f. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang dan Profesi Lelang;
i. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, penilaian dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Dengan slogannya “SEMAR” yaitu Senantiasa Melayani dengan Arif, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berusaha untuk selalu memberikan pelayanan kepada para stakeholder secara bijaksana, adil, dan dapat menjadi contoh yang baik.
Saat ini,Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dijabat oleh TRI WAHYUNINGSIH RETNO MULYANI, dengan dibantu oleh Kepala Bagian Umum JATI WIRYAWAN, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara SAIFUL HADI, Kepala Bidang Penilaian YULIADI PURAWIBAWA, Kepala Bidang Piutang Negara GUNTUR SUMITRO, Kepala Bidang Lelang MUH. GUNAWAN SANI SAPUTRO A. serta Kepala Bidang Kepatuhan Internal,Hukum, dan Informasi SRI WARSIYATI.
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta membawahi 6 (enam) KPKNL dengan wilayah kerja dari masing-masing KPKNL yaitu sebagai berikut:
1. KPKNL Semarang
Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang.
2. KPKNL Surakarta
Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri.
3. KPKNL Pekalongan
Kota Pelongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal.
4. KPKNL Tegal
Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang.
5. KPKNL Yogyakarta
Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
6. KPKNL Purwokerto
Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Wonosobo.