Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Jadi PTN-BH, ITS Pisahkan Aset BMN
its.ac.id, 17 Februari 2015
 Selasa, 24 Februari 2015 pukul 10:08:38   |   1668 kali

Berubahnya status ITS menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) bukanlah suatu proses yang instan. Setidaknya, ITS punya waktu dua tahun untuk masa transisi. Salah satunya mengenai proses pengelolaan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang ada di ITS. Pasalnya, dibutuhkan proses pemisahan aset dari yang semula dikelola oleh Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN menjadi penatausahaan aset versi ITS PTN-BH. Karenanya, digelar sebuah Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara Bagi Petugas Inventaris di lingkungan ITS, Senin (16/2).

Pemisahan aset ini merupakan sebuah wujud kemandirian ITS sebagai PT-BH. Hal itu perlu dilakukan karena ITS memiliki kewenangan otonomi yang luas, terkhusus perihal pengelolaan BMN. Rahmat Waspodo, Kasubbag Inventarisasi dan Penghapusan, mengatakan, penyelenggaraan acara ini tidak semata karena berubahnya status ITS dari PTN-BLU menjadi PTN-BH setelah keluarnya SK pada Oktober tahun lalu. Melainkan, ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas inventaris di lingkup ITS. "Inventarisasi yang ada sekarang, masih belum seperti yang kita diharapkan," ujarnya.

Dengan adanya pemisahan aset, nantinya ITS akan lebih leluasa dalam mengelola. "Jadi tidak harus mengikuti SIMAK BMN, namun tetap akan diawasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu, red)," katanya saat ditemui ITS Online di Gedung Rektorat. Pihak Kemenkeu, lanjutnya, tidak akan lepas kontrol terhadap apa yang dilakukan ITS kedepan. Semua mekanisme yang ada akan dipantau oleh Kemenkeu.

"Ketika ITS belum PTN-BH, kalau mau ada hibah, penghapusan BMN harus melalu proses yang lama karena mekanismenya panjang. Sekarang kita tidak lagi harus bedasarkan persetujuan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, red) Surabaya," jelasnya.

Rahmat mengatakan, semua aset berupa gedung, bangunan, kendaraan dinas, mesin dan lain-lain akan dipisahkan, kecuali aset berupa tanah. Jadi untuk penggunaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah, ITS masih harus berkoordinasi dan meminta persetujuan KPKNL Surabaya, sebagai pengelola BMN. Hingga kini, ia mengungkapkan bahwa belum ada kegiatan pemisahan yang dilakukan. "Belum ada, masih dalam tahap persiapan," jawabnya.

Ke depannya, output dari acara ini adalah dengan terbitnya SK dari Kemenkeu tentang pemisahan aset sebagai modal awal sebuay PTN-BH. Batas penyelesaian pemisahan ini ditargetkan sudah selesai sebelum Oktober 2016. Rahmat juga berharap agar proses inventarisasi di ITS ini bisa lebih cepat dan akurat. "Syukur-syukur kalau pelaksanaannya bisa lebih cepat," tutupnya. (owi/guh)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini