Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Kembali Lelang SBSN Rp2 Triliun
jelasberita.com, 28 Januari 20015
 Kamis, 29 Januari 2015 pukul 11:07:58   |   469 kali

Jakarta. Jelasberita.com – Pemerintah akan kembali melelang empat seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (27/1) besok. Dari lelang ini, pemerintah menarget dapat menghimpun dana sebesar Rp2 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Dari empat SBSN yang akan dilelang tersebut, tiga di antaranya merupakan SBSN berbasis berbasis proyek (Project Based Sukuk) dan satu seri lainnya merupakan SBSN jangka pendek. SBSN berbasis proyek yang akan dilelang yaitu seri PBS006 (reopening), PBS007 (reopening) dan PBS008 (reopening). Sementara, SBSN jangka pendek yang akan dilelang yaitu seri SPN-S 14072015 (reopening).

SBSN seri PBS006 akan jatuh tempo pada 15 September 2020 dan menawarkan imbalan sebesar 8,25 persen. Seri PBS007 akan jatuh tempo pada 15 September 2040, dan menawarkan imbalan sebesar 9,00 persen. Untuk seri PBS008, akan jatuh tempo pada 15 Juni 2016 dan menawarkan imbalan sebesar 7 persen.

Penerbitan ketiga seri SBSN tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

Sementara, seri SPN-S 14072015 akan jatuh tempo pada 14 Juli 2015 dan menawarkan imbalan berupa diskonto. Penerbitan SBSN ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan resminya menyatakan bahwa lelang akan dibuka pada 27 Januari 2015 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Sementara, setelmen akan dilakukan pada 29 Januari 2015.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Dengan demikian, pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids). Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.(rilis/ti)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini