Jakarta. Jelasberita.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mendukung upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Upaya ini diwujudkan dengan pembuatan kebijakan terkait lelang ikan hasil tangkapan illegal fishing secara cepat dan transparan.
Kebijakan yang akan diterbitkan tersebut antara lain mengatur bahwa lelang dilakukan maksimal dalam tiga hari kerja. “Hari pertama dimohonkan lelang oleh penjual, maka saat itu juga dijadwalkan lelang. Hari kedua pengumuman lelang, dan hari ketiga lelang dilaksanakan,” demikian dikatakan Direktur Lelang DJKN Purnama T. Sianturi di Ambon sebagaimana dilansir situs resmiDJKN pada Selasa (27/1).
DJKN, lanjutnya, juga akan mengatur agar lelang hasil tangkapan illegal fishing dapat dilaksanakan pada hari libur. Selain itu, ia menambahkan, DJKN juga akan merumuskan kebijakan agar uang jaminan dapat dibayarkan secara tunai tanpa pembatasan nilai sebelum lelang berlangsung.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan nilai limit objek lelang sepenuhnya merupakan kewenangan pemohon lelang dan bukan kewenangan DJKN, dalam hal ini Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai instansi vertikal DJKN. “Hal ini perlu diklarifikasi agar masyarakat, khususnya media massa mengetahui kalau harga limit bukan KPKNL yang menentukan,” tegasnya.(rilis/ti)