Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu: Penghitungan harga rumah untuk SBY-Boediono final
merdeka.com, 30 Oktober 2014
 Jum'at, 31 Oktober 2014 pukul 09:20:09   |   1542 kali

Merdeka.com - Kementerian Keuangan siap menganggarkan pengadaan rumah untuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono. Sebab, perhitungan nilai harga rumah tersebut telah selesai dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.

"Sebetulnya, proses pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wapres selain Jusuf Kalla juga telah dilakukan. Namun, progresnya belum final seperti rumah untuk Pak SBY dan Pak Boediono," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto, di Jakarta, Kamis (30/10).

Dia mengungkapkan, pengadaan rumah dilakukan di DKI Jakarta. Sayang, Hadiyanto enggan mengungkapkan besaran harga rumah yang diajukan. 

"Benchmark-nya adalah harga terendah rumah di kompleks menteri di Widya Chandra," katanya. 
"Kalau untuk SBY dan Boediono, karena pengadaannya dalam bentuk tanah yang nantinya akan dibangun rumah. Maka pengalokasian anggarannya secara multiyears."

Sekedar informasi, pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden harus didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 189/PMK.06/2014 telah dikeluarkan pada 26 September lalu.

Ketentuan umum yang berlaku untuk semua mantan presiden dan wapres antara lain, Penyediaan rumah kediaman dilakukan melalui pembangunan rumah baru atau membeli yang sudah ada. Luas tanah, jika berlokasi di Jakarta maksimal 1.500 m dan di luar ibu kota namun masih di wilayah Indonesia maksimal 2.500 m. Kemudian, luas seluruh lantai bangunan maksimal 1.500 m.

Pagu indikatif pengadaan rumah disusun oleh menteri sekretaris negara pada tahun saat hunian akan dibangun atau dibeli. 

Sebelum itu dilakukan, menteri sekretaris negara harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada perumahan menteri atau pejabat negara di Jakarta. Nilai pasar tanah terendah bukan merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kemudian, menghitung nilai bangunan berdasarkan standar biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 

Adapun formula Pagu indikatif terdiri dari penjumlahan dari total nilai tanah dan total nilai bangunan. Total nilai tanah diperhitungkan dari nilai pasar tanah dikalikan dengan luas tanah 1.500 m. Sementara, total nilai bangunan diperhitungkan dari standar biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik dikalikan dengan luas bangunan 1.500 m.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini