Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
KPK SERAHKAN BARANG SITAAN GRATIFIKASI
beritakini.com, 9 oktober 2014
 Kamis, 09 Oktober 2014 pukul 11:16:12   |   525 kali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 160 iPod Shuffle  barang hasil pengembalian cidera mata pernikahan anak salah satu pejabat tinggi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara.

Hal itu dikemukakan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,  Tavianto Noegroho. Dalam rilisnya, Senin (6/10) dia mengatakan, KPK juga menyerahkan 14 item barang gratifikasi lainnya seperti telepon pintar iPhone, ballpoint serta pensil merk Inoxcrome.

Selain itu, barang yang diberikan antara lain dompet dan sabuk merk Braun Buffel, jam tangan merk Tissot, jam tangan merk Police, jam tangan merk Etienne Aigner, guci keramik, madu Propolis, album eksklusif Noah, peralatan kesehatan dan kain batik.

Barang yang dikembalikan itu, diperkirakan mencapai Rp175 juta, dan penyerahan 160 pemutar musik serta 14 item barang gratifikasi ini merupakan penyerahan oleh KPK untuk ketiga kalinya sepanjang tahun 2014. "Sebelumnya, KPK juga telah menyerahkan barang gratifikasi di bulan Maret 2014 dan Juli 2014," kata Tavianto.

Barang gratifikasi yang telah diserahkan  itu, akan dikelola sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Dan barang-barang itu, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan salah satu bentuk kerja sama serta sinergi antara DJKN dan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.

Setelah itu, barang tersebut  akan dilelang dan hasilnya akan masuk kepada kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rencananya, barang-barang gratifikasi ini akan dilelang pada Hari Anti Korupsi pada Desember 2014 di Yogyakarta. Rep

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini