Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Apresiasi Pengelolaan BMN, Menkeu Beri Penghargaan K/L Terpilih
Kemenkeu.go.id, 22 September 2014
 Senin, 22 September 2014 pukul 16:10:27   |   850 kali

Jakarta, 22/09/2014 MoF (Fiscal) News - Menteri Keuangan akan memberikan penghargaan Barang Milik Negara (BMN) Awards bagi Kementerian/Lembaga (K/L) terpilih sebagai bentuk apresiasi kinerja Pengelolaan BMN yang baik pada K/L.

Penghargaan akan diserahkan dalam acara Refleksi dan Apresiasi Pengelolaan BMN pada K/L Tahun 2014 yang diselenggarakan pada Rabu (24/9) mendatang.

Sebelumnya, K/L akan dikelompokkan dalam tiga kelompok menurut jumlah satuan kerjanya. Kelompok I (kecil), merupakan kelompok yang beranggotakan K/L dengan jumlah satuan kerja (satker) tidak lebih dari 10 satker. Peserta pada kelompok ini terdiri atas 32 K/L.

Selanjutnya, kelompok II (sedang), merupakan kelompok yang beranggotakan K/L yang memiliki 11-100 satuan kerja (satker). Peserta pada kelompok ini terdiri atas 28 K/L. Terakhir, kelompok III (besar), beranggotakan K/L dengan jumlah satker lebih dari 100 satker. Peserta pada kelompok ini terdiri atas 26 K/L.

Penghargaan ini sendiri akan diberikan dalam tiga kategori, yaitu Utilisasi BMN, Kepatuhan Pelaporan BMN, dan Sertifikasi BMN, di mana asing-masing kategori memiliki kriteria penilaian yang berbeda. Dari setiap kategori tersebut, akan dipilih tiga K/L dengan peringkat terbaik dari masing-masing kelompok.

Untuk kategori Utilisasi BMN, ada dua kriteria penilaian yang harus dipenuhi, yaitu nilai BMN yang ditetapkan status penggunaanya dan nilai BMN yang menjadi underlying assets Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Untuk kategori Kepatuhan Pelaporan BMN, ada tiga kriteria penilaian yang harus dipenuhi, yaitu ketepatan waktu penyampaian laporan, kelengkapan laporan dan ketepatan waktu pelaksanaan rekonsiliasi.

Sementara, untuk kategori Sertifikasi BMN yang baru dimulai pada tahun 2012 ini, ada dua kriteria penilaian. Pertama, penyertifikatan BMN berupa tanah pada tahun berjalan. Kedua, identifikasi dan pendataan BMN berupa tanah melalui aplikasi SIMANTAP pada tahun berjalan.

Selain beberapa kriteria tersebut, ada pula beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan dalam penilaian, antara lain opini pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), deviasi nilai BMN, kompleksitas pengelolaan aset, nilai BMN, dan jumlah satuan kerja.

Dalam acara yang akan diselenggarakan di Aula Dhanapala, Kompleks Kantor Pusat Kementerian Keuangan tersebut, Menkeu juga akan menyerahkan penghargaan Bandha Tadya Abiwada. Penghargaan ini diberikan kepada K/L yang dalam waktu tiga tahun berturut-turut meraih penghargaan dalam kegiatan Refleksi dan Apresiasi Pengelolaan BMN.

Sebagai informasi, acara tersebut juga akan ditayangkan secara langsung pada situs Kementerian Keuangan, pada tautan berikut: http://www.kemenkeu.go.id/Videonews/livestreaming. (wa)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini