Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Besok, Newmont Teken MoU Renegosiasi Kontrak
Tempo Co, 02 September 2014
 Kamis, 04 September 2014 pukul 11:39:51   |   498 kali

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan telah menyelesaikan pembahasan enam poin renegosiasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara. Rencananya, nota kesepahaman (MoU) renegosiasi kontrak bisa diteken pada Rabu, 3 September 2014. "Setelah itu, surat persetujuan ekspor (SPE) bisa diterbitkan Kementerian Perdagangan," ujarnya di kantornya, Selasa, 2 September 2014. (Baca: Renegosiasi Kontrak Newmont Disepakati)

Sukhyar menuturkan, secara prinsip, Newmont sudah menyepakati enam poin renegosiasi. Salah satunya, kenaikan royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan tersebut, perusahaan tambang harus membayar royalti atas emas sebesar 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25 persen.

Newmont juga sepakat membayar dana jaminan pembangunan smelter sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 287 miliar. Meski pembangunan smelter dilakukan bersama PT Freeport Indonesia, Sukhyar mengatakan pemerintah tetap menuntut Newmont membayar dana tersebut sebagai bentuk komitmen. Dengan tercapainya kesepakatan itu, Newmont bisa kembali mengekspor 200 ribu ton konsentrat tembaga ke Jepang, Spanyol, dan Thailand. "Devisa yang kita dapat sekitar US$ 400 juta." (Baca: Newmont Dipastikan Ekspor Lagi Mulai Pekan Ini)

Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto berharap penandatanganan MoU renegosiasi bisa segera dilakukan. Dia menjamin pembayaran dana jaminan pembangunan smelter tidak akan terlambat agar rekomendasi ekspor segera terbit. "Masak, saya mau tunda sebulan," ujarnya.

Sejak beroperasi pada 2000 hingga 31 Desember 2013, Newmont sudah menghasilkan konsentrat mineral lebih dari 600 ribu ton per hari. Perusahaan itu juga membayar pajak dan pungutan nonpajak kepada pemerintah daerah sebesar US$ 60,8 juta. Selain itu, Newmont membayar royalti sebesar US$ 237,6 juta, menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat US$ 144 juta, dan gaji karyawan US$ 979 juta. (Baca: Karyawan Newmont Pengin Perusahaan Cepat Pulih) AYU PRIMA SANDI

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini