Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah kebut RUU Pengelolaan Kekayaan Negara
Waspada Online, 22 Agustus 2014
 Jum'at, 22 Agustus 2014 pukul 08:05:05   |   842 kali

JAKARTA - Saat ini, pemerintah tengah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN). Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan harmonisasi dan finalisasi RUU PKN sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

RUU PKN sendiri memegang peranan penting dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan kekayaan negara, penyusunan neraca kekayaan negara, serta penguatan aspek fiskal penerimaan negara.

Hal ini dikarenakan, selain mengatur mengenai pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara, RUU PKN juga mengatur mengenai pengelolaan kekayaan yang dimiliki negara berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) serta investasi pemerintah dalam bentuk kekayaan negara dipisahkan.

“Selain itu, RUU PKN yang juga mengatur mengenai mekanisme penyelesaian permasalahan antarsektor pemerintahan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar-pemerintah daerah, dan antara pemerintah dengan pihak lain terkait dengan pengelolaan kekayaan negara,” demikian dikatakan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tavianto Noegroho dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, sampai dengan 70 tahun kemerdekaan, Republik Indonesia belum memiliki satu undang-undang (UU) yang mengatur pengelolaan kekayaan negara secara komprehensif sebagai landasan bagi tercapainya pengelolaan kekayaan negara yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Akibatnya, masih terdapat berbagai permasalahan terkait pengelolaan kekayaan negara di tanah air,” ungkapnya. Beberapa permasalahan tersebut antara lain pertama, masih adanya permasalahan antar sektoral, antar pemerintah, atau antar pemerintah dengan pihak lain terkait dengan pengelolaan kekayaan negara.

Kedua, belum optimalnya penerimaan negara yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam. Ketiga, investasi pemerintah dan pengelolaan BMN/D belum dapat memberikan sumbangan yang signifikan bagi penerimaan negara dan daerah. Keempat, keseimbangan antara utilisasi kekayaan negara dan perlindungan hak negara dan masyarakat belum terjamin.

Oleh karena itu, diundangkannya RUU tentang pengaturan pengelolaan kekayaan negara yang komprehensif ini diharapkan dapat menjamin keseimbangan hak-hak negara, mitra investor dan masyarakat.(dat06/wol)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini