Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Ubah Pradigma Kelola Barang Milik Negara
citraindonesia.com, 16 Juni 2014
 Selasa, 17 Juni 2014 pukul 09:19:48   |   571 kali

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) saat ini. Menurutnya, selama ini pelaksanaan pengelolaan BMN masih terkonsentrasi pada lingkup administrasi.

Meskipun sejauh ini fungsi administratif telah berhasil meningkatkan tata kelola BMN, tetapi ia menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengubah paradigma pengelolaan BMN.

“Fungsi administratif harus diubah menjadi fungsi manajemen pengelolaan BMN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya saat membuka rapat koordinasi BMN seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Untuk dapat mewujudkan fungsi manajemen tersebut, menurutnya, diperlukan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pengelolaan BMN yang kuat, mengingat saat ini masih ada aset-aset yang belum tercatat rapi. “Hal ini harus menjadi pelajaran dengan meningkatkan kapasitas institusi, infrastruktur, peraturan, dan kemampuan SDM untuk merespons dan memitigasi permasalahan yang mungkin akan muncul,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, salah satu respons DJKN adalah dengan menginisiasi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dengan PP tersebut, DJKN dapat segera merespons perkembangan pengelolaan BMN, baik dari sisi kualitas, kuantitas maupun kompleksitasnya. “Konsep teknis harus dikuasai oleh pengelola BMN, itu salah satu kesiapan kita dari sisi SDM,” tegasnya.

Selain itu, peraturan tersebut juga dinilai mampu mengakomodir dinamika pengelolaan BMN.

“Seperti pembangunan infrastruktur, perpanjangan sewa dan KSP (kerja sama pemanfaatan), pendelegasian kewenangan pada K/L (kementerian/lembaga), dan nilai wajar sebagai satu-satunya nilai dalam pemanfaatan.” pungkasnya.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini