Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
1.342 Kasus Debitur Macet BRI 'Dilepas'
www.krjogja.com, 5 Juni 2014
 Jum'at, 06 Juni 2014 pukul 10:02:25   |   2262 kali

PURWOKERTO (KRjogja.com) - Sesuai Keputusan MK no 77/PU9/2/2011 tentang perubahan tugas pokok dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tak lagi menangani kasus kredit macet pada BUMN, maka Kamis (5/6/2014) di RM Furama Purwokerto dilakukan acara penyerahan/pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) berupa berkas kasus debitur (nasabah) macet dari KPKNL Purwokerto kepada 11 Kantor Cabang BRI se wilayah Jateng Selatan Barat.

Kepala KPKNL Purwokerto, Edi Suyanto, saat menyerahkan berkas tersebut mengatakan, jumlah berkas BKPN yang diserahkan ke BRI sebanyak 1.342 buah dengan total nilai Rp 24,9 miliar. Penyerahan berkas berlangsung secara simbolik yakni dari Edi Suyanto kepada Kepala/Pimpinan Cabang BRI Purwokerto, Bambang Sudaryanto. Kesebelas Pinca BRI yang menerima pengembalian berkas kredit macet tersebut adalah BRI Cabang Purworejo, BRI cabang Kutoarjo, Kebumen, Gombong, Purwokerto, Ajibarang, Cilacap, Majenang, Wonosobo, Purbalingga, dan Banjarnegara.

"Sebelum ada keputusan MK, tugas kami adalah menagih, menyita, dan melelang jaminan utang nasabaj BRI yang macet sampai melanggar jatuh tempo. Bahkan ada berkas kasus yang sudah 20 tahun belum bisa diselesaikan. Sekarang kewenangan tersebut dikembalikan kepada BUMN yang terkait langsung dengan kredit macet para nasabah tersebut. Sehingga dengan ini kami kembalikan ke BRI. Untuk selanjutnya BRI menyelesaikannya, tetapi tetap kami membantu, terutama dalam hal lelang barang jaminan," ungkap Kepala KPKNL Purwokerto, Edi Suyanto.

Sementara itu Kepala/Pimpinan Cabang BRI Purwokerto mewakili 10 pimpinan cabang BRI lainnya, Bambang Sudaryanto, mengatakan, meski berkas telah dikembalikan ke pihaknya, KPKNL tetap penting bagi BRI, terutama terkait saat memerlukan pelelangan dari barang jaminan yang telah tersita. "Komunikasi harus terus dilakukan, karena BRI tetap butuh dukungan dan peranan KPKNL" katanya.

Pimpinan Kanwil BRI Yogyakarta selaku yang membawahi 11 Cabang BRI se Jateng Selatan Barat tersebut, Suwandi, mengaku siap melaksanakan tugas baru yang sebelumnya diemban KPKNL. "Yang penting dalam proses pengembalian berkas kasus kredit macet ini jangan ada pihak yang menggerutu atau owel. Untuk itu hal yang pertama akan kami laksanakan adalah meneliti seluruh dokumen/berkas yang telah dikembalikan kepada kami tersebut. Kami akan meneliti dengan detail dan benar," ujarnya.(Ero)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini