Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Aset BMN Sebagian Diserahkan ke K/L & Pemda
okezone.com, 10 Mei 2014
 Senin, 12 Mei 2014 pukul 10:36:56   |   548 kali

JAKARTA - Kementerian Keuangan menyerahkan sebagian kewenangannya sebagai pengelola Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) kepada para penggunanya dalam hal ini kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam rangka mendorong investasi di bidang penyediaan infrastruktur.

Ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, di mana pemerintah memberikan dasar pengaturan yang lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D di bidang infrastruktur.

"Dalam PP tersebut diatur beberapa kebijakan untuk mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D, dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu," demikian dijelaskan pihak Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/013).

Salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam pemanfaatan BMN/D di bidang infrastruktur, yaitu jangka waktu dan tarif pemanfaatan BMN/D. Penyewaan BMN/D dapat dilakukan lebih dari 5 tahun dan untuk kerja sama pemanfaatan dapat dilakukan selama 50 tahun, yang sebelumnya hanya 30 tahun.

Pengguna barang juga diatur kewenangannya untuk melakukan pemanfaatan BMN dengan persetujuan pengelola barang tanpa terlebih dahulu diserahkan pada pengelola barang. "Pihak pengguna yang mendapat keluasan tersebut, diwajibkan menetapkan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN," tegasnya.

Untuk itu, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN, pada tanggal 30 Arpil 2014 lalu. PMK ini mengatur secara lebih detail tata cara pemanfaatan BMN dalam rangka sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna dan instrumen pemanfaatan lainnya.

Dengan terbitnya PMK sebagai peraturan pelaksanaan dari PP tadi, diharapkan pemanfaatan BMN terkait pengembangan dan penyediaan infrastruktur serta layanan umum yang selama ini terhambat dapat terealisasikan.

Adapun pengelolaan aset negara yang dimaksud berupa kekayaan negara tertentu antara lain aset asing, aset yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi. Juga, barang tegahan kepabeanan dan cukai, barang yang berasal dari benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang yang diperoleh dari pengadilan, barang gratifikasi dari KPK, barang eks bank dalam likuidasi, bank beku operasi dan kegiatan usaha, serta barang hibah dalam rangka penanggulangan bencana. (rzy)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini