Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Aset Kemenag Tak Tercatat Capai Ratusan Miliar
indopos.co.id, 20 April 2014
 Senin, 21 April 2014 pukul 14:16:18   |   504 kali

JAKARTA-Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin menegaskan, laporan keuangan Kementerian Agama (Kemenag) masih menyimpan berbagai persoalan. Terutama terkait soal aset kekayaan kementerian yang tidak tercatat. Menurutnya, aset tersebut harus segera diinventarisir dan dilakukan pendataan secara baik.
Selanjutnya didaftarkan status aset itu pada lembaga pemerintahan terkait. Sehingga dapat mengukur detil kekayaan negara. ’’Sampai sekarang persoalan data dan status aset Kemenag masih belum tuntas. Ini yang menjadikan laporan keuangan dari BPK tidak bisa optimal,’’ ujar M Jasin dalam seminar di Jakarta, kemarin.
Tak hanya itu saja, mantan Wakil Ketua KPK ini mengatakan beberapa aset Kemenag tersandung masalah. Salah satunya, bersengketa dengan pihak lainnya. Akibatnya, status aset itu pun tidak bisa segera dicatatkan. Dia berharap direktorat yang berkaitan pada aset bermasalah itu dapat segera mengambil langkah cepat.
Misalkan menuntaskan melalui jalur hukum bagi aset yang bermasalah. ’’Harus dikebut penuntasannya. Mana yang bisa segera dicatatkan, segera dicatat, dan buat status kekayaan itu,’’ tegasnya. Sedangkan bagi aset yang sudah tercatat, sambung dia, tidak bisa juga dibiarkan tanpa status hukum yang kuat. Terutama terkait aset berbentuk tanah dan bangunan. Harus dibuatkan surat kepemilikan lahan dan bangunan itu.
’’Kalau soal tanah segera terbitkan sertifikatnya. Begitu juga soal bangunan. Biar tidak ada lagi sengketa pada waktu-waktu mendatang,’’ sarannya. Ditanya berapa nominal aset yang belum tercatat, M Jasin tak bisa menyebutkan secara rinci. Hanya ditaksir aset yang belum tercatat itu bisa mencapai ratusan miliar rupiah. ’’Ada masalah tanah, ada masalah bangunannya. Jadi harus spesifi k dirinci mana persoalan di setiap aset itu,’’ tandasnya. (rko)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini