Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu: Proposal Pengembangan Bandara Ahmad Yani Tak Kredibel
viva.co.id, 7 April 2014
 Selasa, 08 April 2014 pukul 09:49:21   |   951 kali

VIVAnews - Kementerian Keuangan menilai proposal pemanfaatan lahan Kementerian Pertahanan untuk perluasan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, tidak kredibel dan jauh dari fakta di lapangan. Akibatnya, biaya pemanfaatan aset tersebut belum disepakati.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, mengungkapkan, proposal tersebut dibuat oleh Angkasa Pura I (AP I) dan disampaikan oleh Kementerian Pertahanan yang memiliki kuasa atas tanah tersebut.

Hadiyanto memaparkan, beberapa asumsi yang menjadi alasan proyek perluasan bandara itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya, perhitungan pertumbuhan penumpang selama 5 tahun terakhir dicantumkan hanya 10 persen per tahun.

"Kesimpulan kami 5 tahun terakhir saja pertumbuhannya 16-18 persen. Lalu, bagaimana mungkin di proposal hanya 10 persen? Harusnya lebih tinggi," ungkapnya.

Nilai investasi proyek yang dicantumkan juga tidak dikurangi investasi yang telah diberikan Kementerian Perhubungan. Investasi awal diketahui sebesar Rp1,156 triliun.

"Lalu dicek, ada investasi yang dilakukan Kemenhub di situ sebesar Rp200 miliar, artinya dikurangi jadi Rp957 miliar. Artinya, ini berpengaruh terhadap semua hasil analisis kami," ujarnya.

Dalam proposal kedua yang telah diperbaiki AP I, menurutnya, masih ada fakta-fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Salah satunya asumsi-asumsi yang dijadikan patokan berdasarkan survei tahun 1998.

Dari fakta tersebut angka-angka yang dicantumkan di proposal itu dinilai tidak kredibel sehingga perlu dibahas lebih teliti. "Ini AP I profesional tidak sih. Saya saja yang birokrasi ngerti," tambahnya.

Sebagai informasi, proyek pengembangan Bandara Ahmad Yani awalnya akan dimulai pada akhir 2013. Kemudian ditunda menjadi tanggal 10 Januari 2014 dan kembali dijadwalkan pada Maret 2014. Namun, hingga kini groundbreaking belum juga dilaksanakan.

Proyek itu terganjal perbedaan perhitungan tingkat kontribusi tetap kepada negara dan bagi keuntungan yang diajukan AP I dan Kementerian Keuangan. AP I mematok NJOP sebesar Rp128.000 per meter, sedangkan Kemenkeu mematok sekitar Rp360.000 per meter.

Perbedaan patokan NJOP areal pengembangan tersebut terjadi karena AP I mengasumsikan tanah tersebut merupakan tanah rawa. Sedangkan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu menganggap lokasi tersebut sebagai tanah padat. (one)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini