Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kakanwil: BMN itu Aset Negara
papua.kemenag.go.id, 02 April 2014
 Kamis, 03 April 2014 pukul 09:29:17   |   572 kali

Infomas, Jayapura – Dari rangkaian kegiatan ada dua kegiatan yaitu Penggunaan anggaran dan penggunaan barang milik negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya saling terkait. Karena barang milik negara dibeli atau diadakan oleh anggaran negara demikian ungkap Pgs. Kakanwil Kemenag Provinsi Papua, Melias Adii, S.Th., MM dalam sambutannya pada pembukaan Kegiatan Workshop Pengelolaan Milik Negara (BMN), Selasa (1/4) di Hotel Horison Jayapura.

Selanjutnya Melias Adii mengatakan bagaimana pengelolaan barang milik negara ini dapat dikelola dengan baik. Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset negara. Aset negara itu sendiri menurut Adii terdiri dari dua yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan Barang Milik Negara (BMN). Sebelum mengelola barang milik negara, sumber daya manusia harus diberdayakan terlebih dahulu. Dikesempatan inilah peserta yang hadir untuk mengetahui dan lebih mendalami tatacara membeli, menerima, menempatkan, mempergunakan, pelelangan hingga penghapusan barang milik negara.

Melias Adii menegaskan bahwa barang yang dibeli oleh anggaran negara bukan milik perorangan atau pribadi dan tidak dapat diperjualbelikan atas kepentingan pribadi seseorang maupun keluarga, tetapi dapat dipergunakan oleh PNS dari eselon I hingga jajaran paling bawah untuk menunjang kerja masing-masing dan dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang. Kakanwil mengharap BMN dapat dipergunakan, diurus, dikelola dengan baik dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga perlu pengkodean barang.

Aset negara yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama cukup banyak terutama di Kanwil meliputi rumah, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, Komputer, laptop dan lain-lain. Dan mengakhiri sambutannya Kakanwil mengharap peserta dapat mngikuti kegiatan dengan baik hingga akhir sehingga dapat diterapkan didaerah tempat tugas masing-masing. Dan akhirnya kakanwil membuka kegiatan secara resmi dengan ditandai memukul tifa.

Adapun menurut Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Matius Mullu, S.Sos dalam laporannya bahwa yang mendasari Pelaksanaan Workshop Pengelolaan Milik Negara (BMN) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tatacara Pengadaan, Penggunaan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Bermotor dilingkungan Kementerian Agama.

Menurut Matius, maksud dan tujuan dilaksanakannya Workshop Pengelola BMN untuk tertibnya pengelolaan BMN serta dapat menciptakan sumber daya manusia yang kompeten menjalankan tugasnya dalam pengelolaan BMN. Kegiatan yang dilaksanakan sekitar tiga hari ini dari tanggal 1 s/d 3 April 2014 diikuti oleh 36 orang peserta dari kabupaten/kota se Provinsi Papua, Kanwil dan Madrasah dengan mendatangkan narasumber dari Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI, KPKN Jayapura, Dinas Perhubungan Kota Jayapura dan Kanwil Kemenag Provinsi Papua, yang dibiayai oleh DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Tahun Anggaran 2014. (Yati)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini