Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Dukung Kementerian dan Lembaga Pertahankan Aset Negara
mappijatim.or.id, 25 Maret 2014
 Kamis, 27 Maret 2014 pukul 13:55:44   |   608 kali

MAPPI Jatim – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menegaskan, perpindahan tangan aset negara yang dikelola kementerian/lembaga (k/l) terkait harus melalui izin Kemenkeu sebagai penanggungjawab aset negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto mengatakan, pemanfaatan aset sebetulnya sepenuhnya merupakan tanggung jawab kementerian/lembaga yang terkait langsung pada kekayaan negara tersebut.

“Kita ini sebagai pengelola, tanggung jawab pengamanan pemeliharaan, pemanfaatan ada di k/l, kalau k/l mau memanfaatkan suatu aset, disewakan dipindah tangankan baru minta izin ke menkeu, selaku pengelola barang,” tutur Hadiyanto, kemarin.

Menurut dia, jika dalam proses pemanfaatannya terdapat sengketa terkait kepemilikan aset, maka Kemenkeu sebagai pengelola akan ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertahankan aset negara sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada sengketa yang harus menyelesaikan itu yang digugat K/L, kita memberikan dukungan dalam rangka mempertehankan aset negara itu,” terangnya.

“Misalnya apakah aset itu tercatat dalam tercatat dalam simak BUMN kita bisa buka, termasuk di K/L itu ada simak itu,” tambahnya.

Seperti diketahui, beberapa polemik terkait aset negara yang direbut pihak ketiga tengah dalam proses peradilan saat ini. Salah satunya adalah persoalan lahan PT Kereta Api Indonesia yang saat ini tengah disidangkan di level Mahkamah Agung.

Terkait hal tersebut, DJKN akan segera memeriksa dokumen aset milik PT KAI untuk segera memberikan dukungan informasi agar membantu proses penyelesaian kasus tersebut.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini