Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Perluasan Fungsi Pengelolaan Aset Didukung
skalanews.com, 21 Maret 2014
 Senin, 24 Maret 2014 pukul 10:40:39   |   692 kali

Skalanews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendukung perluasan fungsi pengelolaan aset, kekayaan negara menjadi administrasi aset untuk mempermudah perhitungan laporan keuangan agar tidak salah dan menjadi catatan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo dalam rilis yang diterima di Batam, Jumat, mengatakan kesalahan pengelolaan aset yang berasal dari hibah barang milik negara (HBN) asal kegiatan dekonsentrasi dan tugas perbantuan kerap salah, hingga mendapatkan "catatan" dalam laporan keuangan ke BPK.

"Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun," kata Wakil Gubernur.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan catatan dari BPK itu, yaitu penyelesaian daerah aset daerah tidak segera ditindaklanjuti.

"Banyak contohnya. Misalnya saja, penyerahan aset dari pemerintah pusat kepada daerah yang terhambat administrasi," kata dia.

Masalah administrasi itu kemudian menyebabkan aset negara sulit terlacak. Padahal, jika aset itu bisa dikuasai, maka bisa dipelihara.

"Karena tidak dikuasai oleh pemda, maka aset tersebut menjadi rusak karena tidak dikelola dengan baik," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Joko mengatakan Kemendagri terus menyamakan persepsi penyelesaian hibah.

"Penyelesaian hibah merupakan target kami untuk meningkatkan kualitas kerja khususnya untuk tahun anggaran 2003 hingga 2013," kata dia.

Sekjen Kemendagri, Diah Anggreani yang menyatakan tidak semua kewenangan pemerintah pusat dapat didesentralisasikan dan diotonomikan kepada daerah.

"Penyaluran dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan tentunya memunculkan belanja barang dan modal yang secara tidak langsung membentuk Barang Milik Negara.

Di mana seharusnya setelah pertanggungjawaban kegiatan segera diserahterimakan ke Pemerintah Daerah dalam bentuk Hibah. Pemerintah Daerah dalam hal ini sering kali kurang mengetahui proses pertanggungjawaban dana DK/TP dan tidak melakukan hibah tersebut," kata Diah.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam mengungkapkan di kota itu terdapat 12 Kementerian dan Lembaga (K/L), 68 satuan kerja (satker), 223 Kode anggaran yang menerima DK/TP dengan jumlah total 161 Milyar. Dari keseluruhan angka tersebut pada semester pertama 2013 satker? yang melakukan rekonsiliasi BMN sebesar 75 persen. (ant/mar)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini