Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Koordinasi KPKNL Dengan Kemenag Kota Pontianak
kemenag.go.id, 19 Maret 2014
 Kamis, 20 Maret 2014 pukul 13:20:04   |   739 kali

Dalam rangka memverifikasi assets SBSN pada Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, maka pada hari Selasa (18/03/2014) dari KPKNL Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Tony Ardhianto didampingi H. Abdulbar,S.Ag Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota, melaksanakan verifikasi dan koordinasi asset yang ada di KUA Kec.Pontianak Kota yang beralamat di Jln. dr. Wahidin Sudirohusodo.

Kunjungan Tony Ardhianto dan H.Abdulbar,S.Ag diterima oleh Musa,S.Pd.I Kepala KUA Kec.Pontianak Kota. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, bahwa assets BMN tersebut sampai dengan saat ini masih digunakan untuk mendukung Tupoksi dan masih terdaftar dalam SIMAK BMN Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.

“Harapan kedepannya jika terdapat perubahan terhadap pengelolaan dan penggunaan assets tersebut maka pihak Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak harus segera melaporkan pada pengelolaan barang dan hasil verifikasi ini juga dijadikan bahan pertimbangan penggunaan kembali sebagai daftar nominasi assets dan SBSN tahun 2014,” kata Tony Ardhianto.

Sebagaimana diketahui KPKNL adalah singkatan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan unit instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL.

KPKNL dahulunya bernama KP2LN. KP2LN singkatan dari Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara yang tugasnya mengurus piutang yang diserahkan oleh BUMN/D milik Negara baik dari perbankan ataupun non-perbankan dan instansi pemerintah pusat/daerah.

Adapun tugas KPKNL saat ini secara garis besar adalah mengelola dan menginventaris Seluruh kekayaan negara dan menyelenggarakan lelang yang bersumber dari aset-aset negara ataupun aset pihak swasta yang dimohonkan lelang secara sukarela. Selain itu KPKNL masih tetap menyelesaikan tugas KP2LN yang belum tuntas yaitu penagihan terhadap piutang negara dan menyelenggarakan lelang terhadap barang jaminan dari piutang tersebut.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini