Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kejaksaan Lhokseumawe Pulihkan Kekayaan Negara Rp1,915 Miliar
atjehpost.com, 19 Maret 2014
 Kamis, 20 Maret 2014 pukul 13:17:31   |   642 kali


KEPALA Kejari Lhokseumawe Royani, SH, mengatakan selama tahun 2013 pihaknya berhasil memulihkan kekayaan negara senilai Rp1,915 miliar lebih. Jumlah tersebut diperoleh dari penagihan tunggakan dan kredit macet sejumlah BUMN/BUMD.

“Sebagai gambaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Kejaksaan Negeri Negeri Lhokseumawe sampai akhir 2013 telah berhasil memulihkan kekayaan negara sebesar Rp1.915.512.944 yang diperoleh dari penagihan tunggakan dan kredit macet dari beberapa BUMN/BUMD, antara lain PLN, PDAM, PT. Arun NGL, Bank Aceh, dan penagihan pajak di DPKAD Lhokseumawe,” kata Royani.

Hal itu disampaikan Kajari Royani pada acara penandatanganan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe dan Kejari Lhokseumawe, di Aula Kejari setempat, Rabu, 19 Maret 2014.

Dihubungi usai acara, Kepala Seksie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lhokseumawe, Helmi A. Aziz SH mengatakan, pekan depan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe membahas kelanjutan penagihan pajak pada sejumlah wajib pajak.

Sebelumnya pada tahun 2013 lalu, DPKAD Lhokseumawe memberi kuasa kepada Kejari untuk menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak perhotelan pada delapan pengusaha besar di Lhokseumawe yang menunggak pajak rata-rata puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Masih ada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, dan untuk langkah penagihan selanjutknya akan kita bahas dalam pertemuan dengan DPKAD pada minggu depan,” ujar Helmi A. Aziz.

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini