JAKARTA, Jaringnews.com -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian keuangan hari ini mengumumkan penetapan status penggunaan dan persetujuan hibah atas Barang milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai. BMN tersebut adalah 867 netbook impor ilegal yang disita oleh Kanwil Direktorat Bea dan Cukai (DKBC) Khusus Kepulauan Riau. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,39 miliar.
Netbook tersebut terdiri dari berbagai merek dan berada dalam kondisi baik dan tersegel. Ada Toshiba, HP, Sony dan vaio dengan spesifikasi terkini yang masih layak digunakan. Oleh pertimbangan itu, Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan telah menetapkan peruntukannya untuk tujuh Kementertian/Lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kemenhum dan HAM, Kepolisian RI dan Kementerian Pertahanan. Selain itu ditetapkan juga persetujuan hibah kepada Pemerintah Kota Batam, yaitu untuk Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam.
"Melalui penetapan status penggunaan dan persetujuan hibah terhadap BMN Eks Kepabeanan dan Cukai tersebut, merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip pengelolaan BMN yaitu prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, melalui Direktur Hukum dan Humas Kementerian Keuangan,Tavianto Noegroho hari ini (11/3) di Jakarta.
(Ben / Ben)