Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) batal melakukan penandatanganan nota kesepahaman amandemen Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Rencananya penandatanganan ini dilakukan dengan 83 perusahaan pertambangan yang hanya menyepakati beberapa poin dari enam poin renegosiasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan penandatangan diundur pelaksanaan lantaran masalah teknis yakni terlalu banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Dia membantah penundaan penandatangan ini lantaran permintaan dari para pengusaha pertambangan ataupun karena kesibukan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Ini karena masalah teknis saja. Terlalu banyak dokumen. Rencanannya (penandatanganan) pekan depan," kata Sukhyar di Jakarta, Senin (10/03).
Sukhyar menjelaskan penandatanganan yang akan digelar ini berbeda dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan 25 Perusahaan pertambangan yang digelar Jumat (07/03) kemarin. Penandatangan ini hanya beberapa butir renegosiasi yang sudah disepakati. Hal ini dilakukan agar proses renegosiasi semakin mudah.
"Kan ada 6 isu (renegosiasi). Kalau selesainya sebagian, kami teken (tandatangani) biar enggak muter-muter," ujarnya.
Ada pun keenam poin renegosiasi yakni mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Penulis: Rangga Prakoso/YUD