Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
PT KAI : Lawan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan
gatra.com, 27 Februari 2014
 Jum'at, 28 Februari 2014 pukul 10:09:13   |   872 kali

Jakarta, GATRAnes - Penyerobotan terhadap aset negara oleh pihak swasta saat ini masih saja terjadi. Parahya lagi, aparat penegak hukum yang menjadi benteng terakhir hingga kini masih belum bisa dipercaya. Inilah yang dialami oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) ketika tanah miliknya diserobot oleh pihak swasta. Namun, dalam proses di pengadilan PT KAI mengalami kekalahan. Aset negara itu kini beralih ke pihak swasta, bahkan sudah berdiri bangunan komersial.

PT KAI saat ini sedang berupaya menertibkan seluruh asetnya, mulai dari proses penertiban aset, administrasi aset hingga penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta. Dalam rangka penertiban aset tersebut, PT KAI juga harusĀ  menempuh jalur hukum melalui pengadilan untuk mengembalikan aset yang telah diserobot pihak swasta baik perorangan maupun korporasi. Demikian rilis yang diterima GATRAnews Kamis (27/2).

Salah satu aset yang sedang dalam proses penyelamatan adalah tanah milik PT KAI yang berlokasi di sekitar Stasiun Kereta Api Medan Sumatra Utara seluas kurang lebih 7,3 hektar yang diklaim seolah-olah milik PT Agra Citra Kharisma perusahaan milik Ishak Charlie (alias Ahak). Namun perjuangan PT KAI untuk menyelamatkan asetnya dari upaya penyerobotan penuh berliku.

Penyerobotan itu berawal pada 2011 ketika PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) menggugat PT KAI, Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional atas lahan seluas 7,3 hektar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan tersebut terkait upaya PT ACK untuk merebut tanah dari PT KAI. Banyak kejangalan dan keanehan ketika dalam proses sampai putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PT Agra Citra Kharisma.

Tidak terima dengan putusan PN Medan, pada bulan JanuariĀ  2012, PT KAI mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Namun sayangnya, upaya tersebut kandas karena PT KAI dikalahkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sumut. Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, PT KAI mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Yang sangat mengejutkan ternyata MA menolak Kasasi yang diajukan oleh PT KAI.

Kini kondisi lahan milik PT KAI yang diserobot oleh PT Arga Citra Kharisma sudah berdiri bangunan komersial seperti mall, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB (izin mendirikan bangunan). (WFz)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini