Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Harta 'Tak Bertuan' Diduga Hasil Kejahatan Kini Dapat Dirampas Buat Negara
detik.com, 13 Februari 2014
 Jum'at, 14 Februari 2014 pukul 09:35:02   |   1100 kali

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Para pelaku kejahatan menggunakan beragam cara dalam praktik pencucian uang atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatannya. Menyamarkan hasil kejahatan dengan cara sederhana sampai dengan yang terbilang rumit.

Ini dilakukan agar harta kekayaan itu tidak mudah terlacak oleh penegak hukum. Lantas bagaimana bila aset-aset yang disamarkan dari hasil kejahatan tersebut tidak bertuan?

Pasal 67 Undang-undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bagaimana posisi aset atau harta yang diduga hasil kejahatan, namun tidak ditemukan pemiliknya, sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, mengatakan, pasal tersebut menjadi pintu masuk negara melalui penyidik atau penuntut umum, merampas segala aset yang patut diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Mekanisme ini memungkinkan dilakukan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana bagi pelaku tindak pidana," kata Yusuf dalam sambutan 'Disemninasi Seminar Nasional Implementasi Perma No 1 tahun 2013', di Merilyn Park, Jakarta Pusat, Kamis. (13/2/2014).

Yusuf mencontohkan kasus judi online di Batam dimana penyidik Bareskrim Polri menemukan ada 146 rekening untuk menampung perjudian.

Hanya 10 rekening yang jelas alamatnya, sisanya rekening-rekening tersebut fiktif. Beberapa rekening mendekati angka Rp 100 miliar dan aset senilai Rp 8 miliar.

Kini, kata Yusuf, dengan adanya Peraturan MA (Perma) No 1/2013 yang yang ditetapkan 14 Mei 2013 lalu, penegak hukum dapat mengoptimalkan pasal 67 mengenai penyelesaian perampasan aset hasil kejahatan 'tak bertuan'.

Ketua MA, M Hatta Ali, mengatakan tujuan lahirnya Perma tersebut adalah untuk menghindari adanya potensi penggunaan uang dalam praktik tindak pidana, khususnya pencucian uang.

"Serta mengisi kekosongan hukum acara untuk pasal 67 Undang-undang 8 tahun 2010," kata Hatta Ali dalam sambutan yang dibacakan Wakil Ketua MA M Saleh di tempat sama.

Reportase Sore Kini Hadir Selama 45 Menit Senin sampai Jumat mulai Pukul 16.45 WIB Hanya di TRANS TV

(ahy/fdn)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini