Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah berencana lelang Sukuk Rp1,5 triliun
antaranews.com, 21 Januari 2014
 Rabu, 22 Januari 2014 pukul 12:44:05   |   442 kali

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana melakukan lelang penjualan empat seri Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara dengan target indikatif sebesar Rp1,5 triliun, pada Selasa (28/1).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menjelaskan lelang akan dilakukan terdiri dari tiga seri sukuk negara berbasis proyek dan satu seri sukuk negara.

Tiga sukuk negara berbasis proyek tersebut adalah seri PBS003 (reopening), PBS005 (reopening) dan PBS006 (reopening). Sedangkan sukuk negara dengan seri SPN-S 29072014 (new issuance) untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2014.

Untuk seri PBS003 memiliki tanggal jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan tingkat imbalan 6,0 persen, seri PBS005 memiliki tanggal jatuh tempo 15 April 2043 dengan tingkat imbalan 6,75 persen dan seri PBS006 memiliki tanggal jatuh tempo 15 September 2020 dengan tingkat imbalan 8,25 persen.

Tiga seri tersebut memiliki underlying asset berupa proyek maupun kegiatan dalam APBN 2014.

Sedangkan untuk seri SPN-S 29072014 memiliki tanggal jatuh tempo 29 Juli 2014 dengan tingkat imbalan diskonto serta underlying asset berupa barang milik negara, yaitu tanah maupun bangunan.

Lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN dan bersifat lelang terbuka serta menggunakan metode harga beragam.

Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang, namun dalam pelaksanaan penyampaian lelang harus melalui peserta yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.

Saat ini terdapat 18 peserta lelang yang tercatat di Kementerian Keuangan, berupa 14 bank dan empat perusahaan efek. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil yang diajukan.

Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. (*)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini