Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Bangun Sistem Penyediaan Air Minum
suarakarya-online.com, 8 Januari 2014
 Kamis, 09 Januari 2014 pukul 09:04:36   |   516 kali

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah berencana membangun 42 unit sistem penyediaan air minum di seluruh kota di Indonesia. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan keterjangkauan air bersih bagi masyarakat. Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 21,87 triliun.

    "Saat ini baru ada dua SPAM yang beroperasi. Ada dua SPAM senilai Rp 690 miliar yang sudah dioperasikan di Tangerang dan Bekasi," kata Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum Tamin M Zulkarnaen Amin, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/1).

    Menurut Tamin, SPAM Bekasi dan Tanggerang mempunyai kapasitas pasok 1.900 liter per detik dan mampu melayani kebutuhan air bagi masyarakat hingga 7.600 ribu jiwa.

    Pada 2014, jelasnya, pemerintah akan melakukan lelang terhadap lima SPAM dengan nilai Rp 1,2 triliun. Antara lain, untuk Semarang Barat, Pondok Gede, Kota Bogor, Lombok Utara, dan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu. Proyek ini akan ditawarkan kepada swasta dengan skema pembiayaan bersama dengan pemerintah (public private partnership/PPP).

    Kelima SPAM itu, lanjutnya, nantinya akan mempunyai kapasitas 1.850 liter per detik dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih untuk 740.000 jiwa.

    Tamin menjelaskan, di Indonesia sebetulnya banyak sekali proyek SPAM yang amat potensial untuk dikerjakan dengan skema PPP. Pemerintah mencatat ada SPAM di 13 lokasi yang akan menguntungkan untuk dikelola pihak swasta. Dengan nilai investasi hingga Rp 12,22 triliun dengan kapasitas pasok mencapai 19,325 liter per detik dan mampu mencukupi air bersih untuk 7,73 juta jiwa.

    Pihak swasta pun, menurut dia, sudah banyak yang berminat untuk turut berpartisipasi dalam investasi ini karena pangsa pasar yang tinggi dan resikonya yang amat rendah. "Bayangkan satu kali anda dapat proyek ini bisa dikelola hingga 30 tahun," kata Tamin.

    Walaupun demikian, lanjutnya, tarif air sendiri nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah. Kepala daerah diharapkan memberikan tarif yang sesuai, tidak terlalu mahal bagi masyarakat dan tidak terlalu murah agar menguntungkan bagi investor.

    "Saat ini banyak SPAM yang di restrukturisasi karena tarifnya terlalu rendah dan membuat mereka selalu merugi," katanya.

    Tamim juga menjelaskan, Jika sebelumnya ada 28 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang akan disita negara karena tidak mengikuti program restrukturisasi, maka saat ini tinggal lima PDAM yang belum mengajukan restrukturisasi. PDAM ini amat berpotensi untuk disita oleh negara.

    Dari lima PDAM ini, kata Tamin tiga diantaranya berada di area pemekaran sehingga tidak mendapat dukungan dari kepala daerah. Sedangkan dua sisanya tidak memberikan respon apapun.

    Sebelumnya, sebanyak 28 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada 2014 akan disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan. (Novi)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini