Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kejagung Bentuk PPA Buru Aset Eddy Tanzil
vivanews.com, 27 Desember 2013
 Senin, 30 Desember 2013 pukul 10:37:35   |   722 kali

VIVAnews - Kejaksaan Agung membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk menelusuri aset-aset milik Eddy Tanzil, buronan terpidana pembobol Bank Bapindo dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai US$565 juta sekitar Rp1,3 triliun di 1993 lalu.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto selaku Ketua Tim Pemburu Terpidana dan Tersangka Kasus Korupsi di Luar Negeri, mengaku belum dapat melacak semua aset milik buronan kelas kakap tersebut.

Sebab, mereka baru akan membentuk Pusat Pemulihan Aset untuk memburu aset-aset milik negara yang dirampok. "Nanti akan dibentuk PPA untuk melacak. Setelah ditemukan (aset), langsung dieksekusi," kata Andhi di kantornya, hari ini.

Andhi menjelaskan, meski masih dalam proses membentuk PPA, namun satgas barang rampasan telah bekerja melacak aset-aset milik buronan nomor satu yang memiliki nama lain Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan tersebut. "Aset-aset Eddy Tanzil sudah terlacak oleh Satgas Barang Rampasan," katanya.

Namun Andhi enggan menjelaskan sejumlah aset Eddy Tanzil yang telah terlacak itu. Ia berdalih hal itu masih dipegang central otority, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan koordinasikan terus, yang penting kami menindaklanjuti itu. Setelah ada pertemuan dengan seluruh tim anggota, nanti baru bisa disampaikan," imbuhnya.

Andhi berjanji segera mungkin menangkap Eddy Tanzil dan memenjarakannya, setelah ektradisi diberikan pemerintah China.

Seperti diketahui, Eddy Tanzil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996. Dia dihukum 20 tahun penjara karena terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar US$565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun kurungan penjara, denda Rp30 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar serta membayar kerugian negara Rp1,3 triliun. (umi)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini