Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Korem Terima Dua Aset Asing
radarbanjarmasin.co.id, 13 Desember 2013
 Jum'at, 13 Desember 2013 pukul 13:45:35   |   592 kali

BANJARMASIN – Sejumlah aset bekas milik asing (ABMA) diserahkan kepada Korem 101/Antasari. Dua aset berupa tanah masing-masing seluas 1.542 meter persegi dan 1.065 meter persegi diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalsel kepada Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Suharjono di Hotel Nasa, Banjarmasin kemarin (12/12).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalselteng Marhokkom Sitompul selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Kementerian Keuangan secara resmi menyerahkan dua ABMA. Penyerahan ini secara resmi ditandai dengan penyerahan salinan Keputusan Menteri Keuangan pertama nomor 50/KM.6/2013 tanggal 5 Maret 2013 penyelesaian status Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina Korem 101/Antasari luas tanah 1.065 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman No 18 Kelurahan Antasan Besar  Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan cara pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara, kepada Kementeran Pertahanan/TNI AD Cq, Korem 101/Antasari, yang saat ini digunakan oleh Puskopad B.
Kedua nomor 51/KM.6/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang Penyelesaian Status Kepemilikikan Aset Bekas Milik Asing/Cina Korem 101/Antasari luas tanah 1.542 meter persegi di jalan DI. Panjaitan no 6 Kelurahan Antasan Besar Kec Banjarmasin Tengah dengan cara pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara, kepada Kementerian Pertahanan/TNI AD Cq. Korem 101/Antasari, yang saat ini digunakan oleh Pekas 57 (Kudam).
Kemudian Marhokkom menambahkan, tindak lanjut atas serah terima aset tersebut diinput ke dalam aplikasi SIMAK BMN, disertifikatkan atas nama Pemerintah RI dan mengajukan penetapan status penggunaan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang, dengan diserahkannya aset ini diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas.
“Kami mengimbau Korem 101/Antasari dapat segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pesertifikatan tanah dalam rangka legalitas hukum atas aset-aset tersebut,” ujarnya.
Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Suharjono juga menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan salinan keputusan Menteri Keuangan. “Dengan pemantapan status hukum ini, terwujudlah kepastian  kepemilikan aset secara hukum dan mengharapkan bantuan untuk aset-aset yang lain untuk segera didaftarkan menjadi aset,” tandasnya. (mrn)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini