Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Mampu Inventarisir Jumlah Aset Negara
lampost.co, 4 Desember 2013
 Jum'at, 06 Desember 2013 pukul 11:22:19   |   595 kali

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Inventarisasi penilaian (IP) terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu hingga tahun 2013 tercatat ada 114 kementerian/lembaga (KL) dengan jumlah 1.117 satuan kerja (satker) mencapai nilai aset Rp31,115 triliun.

Dari jumlah aset tersebut, Lampung mencatat 76 KL dengan 942 satker dengan nilai aset yang berhasil diinvetrais untuk Lampung mencapai Rp21 Triliun. "Jumlah ini sampai posisi 2013, sebelum diinventaris penilaian oleh tim DJKN, jumlah aset tak sebanyak itu, jelas Ketua Kantor Wilayah DJKN Lampung Bengkulu Ischak Ismail di ruang kerjanya, Selasa (3/12).

Penertiban BMN pada KL negara yang sekarang lagi berjalan harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar pergunaaan dan pemanfaatan aset negara sesuai peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, katanya.

Penilaian aset milik negera ini penting untuk menyelematkan kekayaan negara, yang imbasnya juga kepada masyarakat secara keseluruhan, jelas Ischak.

Dikatakan Ischak, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, aktivitas kerja Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu meliputi bidang pengelolaan kekayaan Negara, pengurusan piutang Negara, penilaian, dan lelang.

Secara nasional pun, lanjut Kakanwil DJKN, aset BUMN mengalami peningkatan nilai
aset maupun cakupan lingkungan kerjanya. Berdasarkan data DJKN, per 31 Desember
2005 tercatat aset Rp237,78 triliun dari 71 KL, sedangkan pada 31 Desember 2011
terdata aset Rp1.694,57 triliun dari 87 KL.

"Peningkatan ini dikarenakan adanya penginventarisan penilaian secara intensif
oleh tim, sehingga aset-aset yang belum terdata menjadi lebih jelas dan
teradministrasi untuk dikelola sesuai prosedural," papar Ischak di dampingi Humas DJKN Lampung Bengkulu Hartini dan staf Mukmin.

Diakuinya, hasil dari pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN yang dilakukan
DJKN khususnya Kanwil Lampung dan Bengkulu sedikit banyak ikut mempengaruhi LKPP
Pemerintah, dan pada LKPP tahun 2007 dinyatakan BPK adalah Disclaimer tapi pada
tahun 2012 telah dinyatakan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Untuk melakukan pendataan aset milik negara pun ada beberapa kendala yang dihadapi, mulai dari tidak jelasnya sebaran aset karena tidak ada pencatatan, ada kalanya KL yang tidak kooperatif atau tidak jujur memaparkan aset-asetnya.

"Padahal berdasarkan UU No.1/2004 dan PP No.6/2006, semua kementerian lembaga harus melaporkan aset yang dimilikinya untuk diinventarisir," jelasnya.

Sementara itu, dalam menindaklanjuti pengelolaan dan pengamanan asset Negara/BMN
yang berupa tanah, maka untuk tahun 2014 Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu akan
melakukan pensertifikatan terhadap tanah-tanah yang menjadi asset Negara/BMN yang berada di Lampung dan Bengkulu sebanyak 273 Bidang tanah.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini