Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait status gitar bas yang dikembalikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bas yang ditandatangani personel Metallica Robert Trujilio kini berstatus Barang Milik Negara (BMN).
"Gitar ini ditetapkan sebagai BMN pada KPK yang rencananya tidak akan dilelang namun akan didisplay di gedung KPK untuk pembelajaran khalayak umum," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho dalam siaran pers yang diperoleh Media Indonesia, Rabu (20/11).
Keputusan tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto atas nama menteri keuangan.
Selain bas Jokowi, ada enam barang lain yang ditetapkan statusnya yakni iPad 2, handphone Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik, dan souvenir berupa replika/maket/miniatur. Seluruh barang tersebut merupakan barang gratifikasi yang dikembalikan pejabat negara ke KPK.
"KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatkan setelah mendapat persetujuan dari DJKN selaku pengelola barang dan wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN tersebut," lanjut Tavianto.
Penetapan status tersebut berdasarkan PP no 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PMK no 96/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan BMN, serta PMK no 3/2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (Gayatri)