Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Terima 41 Barang Gratifikasi dari KPK
republika.co.id, 29 Juli 2013
 Senin, 29 Juli 2013 pukul 14:19:46   |   566 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menerima 41 barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan penyerahan pertama di tahun 2013.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (28/7), menjelaskan barang gratifikasi tersebut akan dikelola sesuai Peraturan Menteri Keaungan (PMK) Nomor 31/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Barang yang telah diserahkan tersebut antara lain telepon selular BlackBerry, kalung mutiara, jam tangan Swiss Army, Alexander Christy dan Guess, bolpoint Mont Blanc, tas kulit buaya, keramik "mini tea set", kain batik dan sutera, kemeja, baju koko, bed cover, sajadah dan voucher atau kupon belanja.

Menurut Tavianto, barang gratifikasi yang diserahkan tidak termasuk gitar bass milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang diberikan pemain gitar bas Metalicca Robert Trujillo, karena masih dikaji pimpinan KPK apakah dilelang atau dipajang sebagai pembelajaran.

Penyerahan barang-barang tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merupakan wujud kerja sama antara KPK dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Barang gratifikasi yang telah diterima tersebut setelah ditetapkan menjadi barang milik negara akan dilelang dan hasilnya akan masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini