Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Percepat Sertifikasi Tanah, SKK Migas Gandeng BPN

 Rabu, 01 Mei 2013 pukul 13:02:45   |   297 kali

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman guna mempercepat pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset negara di sektor hulu migas.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan nota kesepahaman ini untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dengan memberikan prioritas pelayanan pada pelaksanaan pensertifikatan dan penanganan permasalahan tanah.

"Masih banyak kegiatan hulu migas yang terhambat pengadaan tanah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi salah satu solusi," kata Rudi di Kantor BPN Jakarta, Jumat (26/04).

Rudi menjelaskan tahun ini dicanangkan sebagai tahun pengeboran sekitar 1.200 sumur pengembangan dan 250 sumur eksplorasi yang sebagian besar berada di daratan. Seluruh tanah yang dibebaskan dalam kegiatan industri hulu migas menjadi aset negara.

Sementara itu, Hendarman mengatakan BPN akan melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan tindakan lainnya dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman ini, dan termasuk melaksanakan penanganan permasalahan tanah yang dikelola SKK Migas sesuai dengan kewenangan. "Kami mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan percepatan sertifikasi tanah di Industri hulu migas," ujarnya.

beritasatu.com/ekonomi/110331-percepat-sertifikasi-tanah-skk-migas-gandeng-bpn.html

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini