Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kemenkeu Kaji Penyusutan Nilai Aset

 Rabu, 01 Mei 2013 pukul 13:35:04   |   315 kali

JAKARTA – Nilai aset yang selama ini terdapat pada laporan barang pengguna belum merupakan nilai fair karena belum mengimplementasikan penyusutan. Nilai aset akan mengalami penurunan nilai setelah implementasi penyusutan. 

“Dengan mengimplementasikan penyusutan, akan terdapat banyak aset tetap yang nilainya nol (disebabkan karena penyusutan aset tetap dilakukan tanpa nilai residu)," jelas Direktur BMN Dedi Usman Syarif, seperti dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Minggu (28/4/2013). 

"Namun, meskipun nilai aset nol, tidak boleh dikeluarkan dari Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN),” jelas dia

Sementara, Kasubdit BMN IV Chalimah Pujiastuti menyampaikan, latar belakang terbitnya PMK Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013 adalah amanat Standar Akuntansi pemerintah (SAP), agar aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. 

Meskipun SAP telah mengatur mengenai depresiasi, tetapi aset tetap dalam LKPP 2010 belum di depresiasi yang disebabkan karena peraturan, dan kebijakan penerapan penyusutan serta umur manfaat dari masing-masing kelompok aset tetap belum ditetapkan. 

Dengan kondisi aset tetap dalam LKPP pada 2010 belum di depresiasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian merekomendasikan pemerintah agar mempercepat pengukuran masa manfaat, sehingga dapat menerapkan penyusutan. (mrt)

sumber : http://economy.okezone.com/read/2013/04/28/20/798846/kemenkeu-kaji-penyusutan-nilai-aset

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini