Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pembangunan Kilang Mini LPG Telan Rp 100 Miliar

 Selasa, 14 Mei 2013 pukul 17:17:09   |   422 kali

JAKARTA - Pembangunan kilang mini LPG yang dibangun pemerintah di Musi Banyuasin, memasuki tahap lelang. Kilang yang berkapasitas 17 ton ini, diharapkan rampung 2014 dan dapat langsung dioperasikan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Umi Asngadah menjelaskan, pasokan gas sebesar 2,2 MMSCFD diperoleh dari PT Medco E&P Indonesia. Pembangunan kilang ini termasuk program multi years dan saat ini Ditjen Migas masih menunggu surat persetujuan multiyears dari Kementerian Keuangan.

"Begitu izin Menkeu turun, lelang selesai dan bisa langsung pembangunan (kilang)," ungkap Umi, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Usai dibangun, lanjut Umi, operasional kilang akan diserahkan ke Pertamina. Pembangunan kilang mini LPG ini memakan biaya sekira Rp100 miliar. Umi menjelaskan, pemerintah membangun kilang mini tersebut dengan tujuan memberi contoh kepada badan usaha bahwa dengan pasokan gas yang kecil, masih memiliki nilai ekonomis.

"Sekarang kan banyak badan usaha yang tidak mau membangun kilang mini LPG dengan alasan tidak ekonomis. Nah, kita mau memberi contoh bahwa kilang ini sebenarnya visible untuk dibangun. Hasil dari kilang, dapat dipakai untuk masyarakat sekitarnya," jelas Umi.

Menurut Umi, untuk pembangunan kilang mini LPG ini, pemerintah telah membebaskan lahan seluas 3,2 hektare (ha) dan telah diperoleh izin prinsip dari Pemda Musi Banyuasin untuk pembangunan kilang.

Kebijakan konversi minyak tanah ke LPG membuat kebutuhan LPG dalam negeri menjadi meningkat tajam dari 1,2 juta metrik ton per tahun, menjadi 5,6 juta metrik ton pada 2012. Peningkatan kebutuhan itu membuat pembangunan kilang LPG menjadi hal yang penting.

LPG dapat dihasilkan dari kilang minyak maupun gas. Kilang LPG yang berbahan baku gas, ada yang mengikuti pola hulu atau pola hilir. Untuk kilang LPGĀ  pola hulu, umumnya dimiliki oleh KKKS. Sedangkan kilang LPG pola hilir, dimiliki oleh badan usaha yang telah memperoleh izin usaha pengolahan gas bumi yang diterbitkan oleh pemerintah. (ade)

Sumber: http://economy.okezone.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini