Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Sumbar Dijadikan Lumbung Energi Hijau

 Selasa, 14 Mei 2013 pukul 17:20:22   |   343 kali

PADANG, METRO-Pemprov Sumbar dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU), di Jakarta, Selasa (7/5) lalu. Penandatanganan MoU tersebut terkait percepatan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam mendukung Sumbar sebagai lumbung energi hijau.

“Alhamdulillah, Pemprov mendapat kesempatan utama dari Ditjen EBTKE, untuk bersama-sama melakukan percepatan pengembangan EBT dalam mendukung Sumbar sebagai lumbung energi hijau. Ini sebagai pijakan awal, untuk langkah kongkrit selanjutnya dalam bentuk program kerja bersama ke depan,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai penandatanganan MoU. 

Dengan adanya MoU, selanjutnya kerja sama lebih ditingkatkan dan fokus, baik itu secara intensitas, kualitas dan kuantitas. Dengan itu, potensi EBT di Sumbar betul-betul dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara maksimal. “Kita tidak lupa menyatakan apresiasinya atas dukungan Kementerian ESDM dalam mewujudkan Sumbar sebagai lumbung energi hijau,” sebut Irwan.

Menurut Irwan, Sumbar merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki beragam potensi EBT dan dapat dikembangkan, terutama untuk pembangkit tenaga listrik. Seperti energi panas bumi (± 1.656 Mwe), energi air (650 MW), energi matahari (4,80 kW/m²/hari), energi angin (3-6 Mtr/dt) dan energi biogas/biomas.

Dengan adanya potensi itu, Pemprov telah mencanangkan Sumbar sebagai lumbung energi hijau. Untuk mewujudkannya, Pemprov melakukan beberapa kebijakan seperti, membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Panas Pumi, Perda tentang Ketenagalistrikan, yang sekarang sedang dalam pembahasan dengan DPRD Sumbar.

“Selanjutnya, ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang dapat mendorong percepatan pemanfaatan EBT di Sumbar,” jelas Irwan. Dasar pemikiran terhadap pengembangan energi baru, kata Irwan, karena semakin menipisnya cadangan energi fosil. Untuk itu, langkah yang paling tepat dan segera dilakukan adalah mengembangkan EBT yang memang banyak dan beragam yang dianugerahkan oleh Allah SWT. “Apabila kita bisa dengan cerdas menggali dan mengembangkan potensi EBT, tidak mustahil bangsa ini akan bisa eksis secara ekonomi dan teknologi,” kata Irwan.

Secara regulasi, Pemprov telah menetapkan beberapa kebijakan dasar tentang pengelolaan dan pemanfaatan energi yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk program-program yang implementatif. Sehingga ketersediaan energi dapat terjamin, sesuai kebutuhan masyarakat dengan akses yang mudah, murah dan ramah lingkungan.

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, dasar hukum bagi pengelolaan energi saat ini yaitu, sesuai Pasal 33 UUD Tahun 1945. Dalam pasal itu dikatakan bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UUD tersebut kemudian dijabarkan, salah satunya dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang merupakan lompatan besar bagi tata kelola energi di Indonesia. “Undang-undang ini secara lengkap dan progresif mengatur pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya yang harus dilaksanakan secara terpadu. Undang-undang ini memberikan arah jelas terhadap rencana pengelolaan energi Indonesia,” sebutnya.

Di Sumbar, kata Rida, memiliki berbagai sumber EBT dengan potensi berlimpah. “Tidak berlebihan jika kita mendorong Sumbar menjadi lumbung energi hijau, khususnya untuk wilayah Sumatera,” harapnya. Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan dapat mengawali seluruh rangkaian usaha dan kegiatan bagi pengembangan EBT dalam mendukung Sumbar menjadi lumbung energi hijau. MoU disusun dengan maksud untuk memberikan landasan kebijakan dan mempercepat pengembangan EBT dalam mendukung Sumbar sebagai lumbung energi hijau. “Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan energi di Sumbar melalui penyediaan energi setempat,” jelas Rida.

Pada Penandatanganan MoU, selain  Dirjen  EBTKE Kementerian ESDM, juga hadir Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman. Kemudian, Kepala Badan Geologi Kementrian ESDM R. Sukhyar, pejabat eselon II di lingkungan Ditjen EBTKE dan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Marzuki Mahdi. (adv)

Sumber : http://posmetropadang.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini