Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Tak Punya Regulasi Perlindungan Aset Negara, Indonesia Bisa Bangkrut

 Selasa, 14 Mei 2013 pukul 17:26:09   |   309 kali

Jakarta - Tidak adanya regulasi yang mengatur perlindungan aset negara bisa menyebabkan Indonesia bangkrut di masa mendatang."Di Indonesia aset negara terus diambil tapi nggak dikembalikan. Lama-lama Indonesia bisa bangkrut," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar ketika dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (11/5).

Menurut Aswanto, dalam sejumlah Undang-Undang yang mengatur tentang aset negara, tidak dicantumkan secara detil tentang perlindungan aset. Negara-negara lain, kata Aswanto sudah mempunyai Undang-Undang tentang perlindungan aset negara. Bahkan, dibentuk lembaga khusus yang menangani aset, sehingga aset negara aman.

Aswanto mengatakan, praktisi hukum dan akademisi harus mendorong agar pembuatan regulasi perlindungan aset negara. Aswanto mencontohkan, di Inggris terdapat sebuah lembaga yang mengurusi aset, yaitu Asset Recovery Agency. Lembaga ini mempunyai kewenangan luar biasa bahkan untuk merampas aset swasta hasil kejahatan yang kemudian dijadikan aset negara.

Salah satu kasus yang pernah ditangani adalah kasus mahasiswa yang menjual perhiasan buatan desainer palsu melalui internet. Mahasiswa tersebut mendapatkan banyak uang dari hasil penjualan perhiasan palsu. Namun, kejahatan mereka diketahui dan kemudian diproses secara hukum.

"Asset Recovery Agency ini bisa merampat, memeebekukan aset yang diperoleh dari kejahatan kemudian dijadikan aset negara," kata Aswanto.

Sumber: http://www.beritasatu.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini