Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Bea Cukai Langsa Musnahkan Bawang & Mie Istant Illegal

 Senin, 20 Mei 2013 pukul 09:57:05   |   280 kali

Langsa (CARE)-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kuala Langsa telah melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa bawang merah asal impor sebanyak kurang lebih 33 Ton dan barang milik Negara berupa Mie Instant sebanyak 503 carton. Yang dilaksanakan di Kuala Langsa Selasa (14/5)

“Barang tersebut adalah barang hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa pada tanggal 26 Maret 2013 sekitar pukul 02:00 WIB terhadap satu buah kapal dengan nama KM.Antasena, bendera Indonesia yang memuat barang impor berupa bawang merah dengan jumlah lebih kurang 33 Ton yang datang dari Port Klang Malaysia” hal ini dikatakan oleh kepala Bea dan Cukai Kota Langsa melalui Kasubsi KI dan Penyuluhan Eko Fahruli

Masih ia melanjutkan kronologis penangkapan barang tersebut, kapal itu berhasil ditengah oleh petugas KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa pada saat melakukan pembongkaran di daerah Lubuk Damar, Kabupaten Aceh Tamiang, menurut  Eko, barang tersebut dimusnahkan karena kondisinya yang sudah membusuk dan bau, diduga sudah berpenyakit dan keberadaannya saat ini sangat menganggu masyarakat disekitarnya gudang tempat penimbunan, katanya

Selanjutnya dia mengatakan, kronologis penangkapan Mie Istant, barang tersebut adalah barang hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas KPPBC kuala Langsa pada tanggal 02 November 2010 yang berasal dari kapal KM.Sumber Abadi Indah berbendera Indonesia juga yang datang dari Penang Malaysia.

Penindakan dilakukan oleh petugas KPPBC Kuala Langsa di Desa Merande, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, barang itu dinyatakan sebagai barang yang dikuasai Negara berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B kuala Langsa Nomor : KEP-01/WBC.01/KPP.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, kemudian barang tersebut dilanjutkan menjadi Barang menjadi Negara sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nomor : KEP-02/WBC.01/KPP.05/2012 tanggal 02 Maret 2013.

Kemudian berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-720/MK.6/2012 tanggal 28 Desember 2012 hal ini persetujuan penjualan dan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara, maka dalam hal ini barang hasil penindakan petugas Bea dan Cukai kita musnahkan, tutup Eko

Sementara dalam sambutan Walikota Langsa yang diwakili Tarkun memaparkan, kami memohon kepada pihak Bea dan Cukai apabila ada barang illegal yang tertangkap mendatang, supaya dapat diproses dan dimusnahkan dengan cepat, jelasnya dengan singkat.

Hadir dalam acara pemusnahan barang illegal tersebut Kasi Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Banda Aceh Ubaid Salimi dan unsur Muspida serta Muspika kota Langsa (Asrul)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini