Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Perintahkan PGN Alirkan Gas ke SPBG-SPBG

 Selasa, 21 Mei 2013 pukul 10:48:23   |   328 kali

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memerintahkan Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mengalirkan gas ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dalam mewujudkan konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo optimis, bahwa pihaknya sendiri dapat memastikan untuk ketersediaan gas bagi SPBG-SPBG yang ada di Jabodetabek akan dapat terpenuhi pada waktunya.



Susilo pun telah memerintahkan agar PGN benar-benar mendukung konversi BBM ke BBG tersebut. Sebagaimana diketahui, untuk memenuhi kebutuhan gas di setiap SPBG, pemerintah telah tunjuk Pertamina dan PGN untuk pasokan gasnya. "PGN saya minta gasnya dipasok, jangan sampai baru dua hari gasnya mati," jelas Susilo di Jakarta, Sabtu (16/5). Susilo menambahkan, hingga akhir tahun ditargetkan untuk wilayah Jabodetabek pemerintah dapat merealisasikan pembangunan 30 hingga 40 SPBG. Pertamina pun telah diberikan anggaran Rp450 miliar guna mengembangkan pipa. "Pemerintah pun telah meminta pada pemerintah daerah Jakarta untuk memberikan kemudahaan dalam memberikan izin pemasangan pipa," tutur Susilo.



Selain itu Susilo memaparkan, untuk mengembangkan infrastruktur yang ada, pemerintah juga telah berkordinasi dengan swasta yaitu Sinarmas dan United Traktor, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). "Peran swasta sangat diharapkan sekali untuk mendukung konversi BBM ke BBG, karena ini tidak bisa sepenuhnya menggunakan dana pemerintah," beber Susilo. Seiring akan berjalannya ke penggunaan BBG, kata Susilo, pemerintah telah memerintahkan SKK Migas dan PGN untuk segera melaksan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Dan Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk segera menetapan harga gas dan BPH Migas untuk segera menentukan tarifnya.

Sumber: jaringnews.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini