Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DPR Diminta Selalu Waspadai Penghapusan Utang

 Rabu, 22 Mei 2013 pukul 09:37:44   |   310 kali

Jakarta - DPR diharapkan benar-benar selektif terhadap setiap usulan Pemerintah atas penghapusan piutang negara ke BUMN agar kinerja buruk pengelola perusahaan negara tak dibiarkan begitu saja. Bahkan kalaupun piutang dihapuskan, proses hukum atas suatu kejahatan yang mendasari munculnya utang tak terbayar oleh BUMN harus diproses hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, di sela rapat paripurna DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/5), soal pengambilan keputusan penghapusan utang Rp 1 triliun lebih milik lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Mesti dikritisi oleh DPR setiap permohonan penghapusan utang, supaya tidak jadi yusrisprudensi dan semua BUMN bisa suka-sukanya minta utangnya dihapus," jelasnya. Harry bercerita, soal penghapusan utang itu diusulkan Presiden melalui Kementerian Keuangan. Sebab aturannya, utang BUMN ke negara maksimal Rp 10 miliar bisa dihapus oleh sang menteri sendiri, maksimal Rp 100 miliar bisa diputuskan presiden sendiri, namun di atasnya harus seizin DPR.

"Kebanyakan adalah persoalan mismanajemen, yang itu menurut saya, kalau tak diklirkan, mereka (BUMN) tak bisa jalan. Namun di sisi hukum tetap harus ditindaklanjuti penyelidikannya," imbuhnya. Soal penghapusan utang ini biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, khususnya yang memegang kartu kredit. Seperti disampaikan Jay, warga Jakarta Selatan yang mantan pemilik kartu kredit, pernah berutang besar ke penyedia kartu kredit. Karena kebetulan dipecat dari pekerjaan, ia menunggak pembayaran.

Setelah setahun, Jay ditagih oleh sejumlah penagih utang (debt collector) yang mewakili perusahaan penyedia kartu kredit. "Untungnya setelah saya negosiasi dengan debt collector-nya, utang saya diusulkan mereka untuk dihapus. Saya cuma memberi sekitar 20 persen dari sisa utang saya ke petugas debt collectornya sebagai fee untuk penghapusan itu," jelasnya. Penulis: Markus Junianto Sihaloho/RIN

Sumber:www.beritasatu.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini