Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
SKK Migas Tuding Kejaksaan Tak Mengerti Bisnis Migas

 Jum'at, 24 Mei 2013 pukul 11:30:41   |   285 kali

Terkait kasus Bioremadiasi atau pemulihan lahan bekas tambang yang menimpa PT Chevron Pacific Indonesia, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengerti bisnis minyak dan gas bumi (Migas). Rudi menjelaskan dalam bisnis Migas ada mekanisme kontrak bagi hasil (production sharing contrac/psc) antara pemerintah dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang mengelola sebuh lapangan Migas.


Dalam kasus Bioremediasi, SKK Migas menganggap Kejagung tidak mengerti hal tersebut dimana biaya bagi hasil akan dibayar pemerintah jika KKKS sudah melakukan tugasnya, atau jika pemerintah membayar lebih maka bayaran tersebut akan dikembalikan. "Kejaksaan dan kehakiman tidak mengerti bisnis Migas, tidak mengerti bisnis PSC bahwa pembayaran tukang cangkul akan ada mekanisme," kata Rudi, dalam konvensi Nasional Penunjang Operasi Migas, di Trans Hotel, Bandung, Rabu (22/5/2013). Menurut Rudi, sistem bisnis Migas tersebut sudah berjalan puluhan tahun. Dengan kondisi itu, SKK Migas menilai kriminalisasi terhadap proyek bioremediasi bukan kesalahan Chevron namun ketidakbenaran cara berfikir pihak kejaksaan.


"Ini bukan kesalahan teman-teman, bukan kesalahan teman-teman yang memperbaiki lingkungan, jadi kita tetap jalan, yang diperbaiki jalan pemikiran mereka," ungkap Rudi. Rudi mengungkapkan, sebagai kepala SKK Migas, dirinya wajib mengakui bahwa proses hukum masih tetap berjalan dan tidak ada yang bisa menghentikan.


Setelah menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kasus bioremediasi Chevron diakui merupakan kesalahpahaman pihak kejaksaan yang menyatakan proyek tersebut merugikan negara. Untuk itu, SKK Migas menyarakan agar Chevron menghadirkan saksi yang ahli dibidang bisnis Migas.(Pew/Shd)

Sumber : www.liputan6.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini