Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Gratifikasi KPK, Bass Metallica Hingga 1 Kontainer Kurma

 Rabu, 29 Mei 2013 pukul 10:54:35   |   259 kali

Liputan6.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyita gitar bass Metallica milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Gitar pemberian pembetot bass Metallica Robert Trujillo itu kini ditetapkan sebagai milik negara. Pelaporan gratifikasi ini diatur dalam Pasal 16 UU KPK, bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK. Setelah itu, KPK dalam waktu 30 hari menentukan apakah barang tersebut milik negara atau milik penerima.


Berdasarkan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila diberikan terkait dengan jabatan atau kewajiban bagi penyelenggara negara. Ada 2 ketentuan. Pertama, apabila nilai gratifikasi di atas Rp 10 juta, maka penerima harus membuktikan barang tersebut bukanlah gratifikasi. Kedua, apabila nilainya kurang dari Rp 10 juta, pembuktian gratifikasi suap atau bukan ada di tangan jaksa. Penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi terindikasi suap, maka yang bersangkutan akan terancam pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelum Jokowi, KPK sudah menerima ratusan laporan mengenai gratifikasi. Bahkan banyak pula gratifikasi ini disita untuk negara, dikembalikan kepada penerima, dan ada pula yang diteruskan ke penyidikan korupsi.


Catatan Liputan6.com hingga Rabu (29/5/2013), ada sejumlah penyelenggara negara yang pernah melaporkan gratifikasi. Barang-barang yang diterima pun beragam.

1. Bass Metallica
Bass pemberian pembetot bass Metallica Robert Trujillo yang diberikan kepada Jokowi kini telah disita untuk negara. KPK punya alasan kuat kenapa bass itu harus disita. "Jadi itu pemberian terkait jabatan dan diberikan oleh Jonathan Liu sebagai promotor. Dan Jonathan Liu-lah yang punya inisiatif untuk meminta temannya mengambil gitar dan meminta tanda tangan (Trujillo) untuk gitar tersebut. Jadi gitar itu atas permintaan tersebut untuk ditandatangani," jelas Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiyono di Balaikota, Jakarta, Selasa 28 Mei 2013. "Jadi ada unsur kepentingan," tegas Giri.


2. Keris Majapahit
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh melapor ke KPK karena menerima keris peninggalan zaman Majapahit. "Keris itu saya terima usai memberikan ceramah di Fakultas Hukum Universitas Jember kemarin," kata Imam saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa 18 Desember 2012.


3. Cincin Emas
Mahfud MD pernah melaporkan ke KPK menerima cincin dan kalung emas dari sahabatnya. Perhiasan itu diterima pada 20 April 2011 atau saat dia masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.


4. Sekontainer Kurma
KPK juga pernah menerima laporan dari Kementerian Agama yang mendapatkan 1 kontainer kurma. Buah tersebut diterima dari Kedutaan Besar Arab Saudi. KPK akhirnya mengembalikan kurma tersebut ke Kementerian Agama karena tidak termasuk dalam gratifikasi.


Dipajang

Selain itu, sejumlah barang gratifikasi juga kini dipajang di sebuah lemari yang diletakkan di lobi Gedung KPK. Tampak sejumlah barang gratifikasi seperti:
- Patung gajah Thailand (BEM Fakultas Ekonomi Universitas Lampung)
- Ballpoint merek Mont Blanc
- Arloji berlogo KPK-nya Rusia
- Tempat stationery berbentuk Kapal Pinisi
- Kain ulos khas Sumatra Utara
- Plakat Ministry of Supervision Peoples Republic of China


Laku Dilelang
KPK juga sudah melelang barang-barang gratifikasi yang disita selama 2012. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan lelang barang gratifikasi dari KPK itu menghasilkan dana sebesar Rp 334 juta. "Nilai tersebut berasal dari hasil 3 kali lelang," ujar Hadiyanto di Jakarta, Jumat 18 Januari lalu. (Ary/*)

Sumber : liputan6.com, 29 Mei 2013

 
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini