Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Status Penggunaan BMN di Kemensesneg Senilai Rp 52 Triliun

 Kamis, 30 Mei 2013 pukul 10:42:44   |   275 kali


Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menetapkan status penggunaan BMN pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemsesneg) dengan nilai total mencapai Rp 52 triliun sejak 2010. Sedangkan pada tahun ini status penggunaan BMN pada Kemensesneg senilai Rp 12,35 triliun.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho menjelaskan penetapan status penggunaan (PSP) tersebut oleh Kemenkeu dilakukan meningkatkan kualitas tata kelola BMN pada Kementerian / Lembaga (K/L). Untuk tahun ini, katanya, DJKN atas nama Menkeu selaku pengelola BMN pada awal tahun ini telah menerbitkan tiga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait PSP di Kemsesneg.

"Dengan telah ditetapkannya status penggunaan BMN pada Kemensesneg senilai Rp 12,35 triliun pada 2013, maka secara keseluruhan sejak 2010 telah ditetapkan status penggunaan BMN senilai Rp 52,567 triliun," ujar Tavianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/5).

Menurutnya, PSP BMN ini dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemsesneg. Keputusan ini, lanjutnya, menetapkan status penggunaan atas BMN berupa tanah dan bangunan pada pusat pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK), PPK Kemayoran, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Istana Negara di beberapa wilayah dan PSP BMN selain tanah dan bangunan.

Lebih lanjut Tavianto menjelaskan PSP tersebut terdiri atas 24 bidang tanah dan 31 unit bangunan di PPK GBK, empat bidang tanah di PPK Kemayoran dan enam bidang tanah di PPK TMII. Sedangkan untuk PSP tanah Istana Negara antara lain terdiri atas tiga bidang tanah di Istana Bogor, dua bidang tanah di Istana Cipanas, tiga bidang tanah Istana Yogyakarta dan sua biang tanah Istana Tampak Siring, serta 84 unit kendaraan bermotor roda empat, empat unit kendaraan roda dua serta 105 unit peralatan dan mesin.

"Persetujuan ini merupakan agenda kerja percepatan pencapaian target utilisasi BMN 2010 sampai dengan awal 2013 berdasarkan koordinasi antara DJKN dengan Kemensesneg," jelas dia. Setelah penyerahan status BMN tersebut, Kemensesneg sebagai pengguna barang diharapkan semakin meningkatkan penatausahaan dan tata kelola pengelolaan BMN di lingkupnya sesuai 3T (tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum). Kemensesneg juga diwajibkan melakukan pengamanan dan pemeliharaan serta melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN.

Sumber: www.beritasatu.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini