Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Istana Bogor dan Istana Cipanas Resmi di Bawah Pengelolaan Setneg

 Kamis, 30 Mei 2013 pukul 10:45:34   |   410 kali

JAKARTA, Jaringnews.com - Sejumlah istana milik negara, termasuk Istana Bogor dan Istana Cipanas kini resmi statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN) dibawah penggunaan dan pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara. Penetapan status ini tertuang dalam tiga Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN, yang secara resmi diumumkan oleh Direktur Hukum dan Humas Kemenkeu, Tavianto Noegroho, hari ini (29/5).


Menurut Tavianto, tiga keputusan ini menyangkut aset BMN senilai Rp12,350 triliun. Selain Istana Bogor dan Istana Cipanas, BMN lain yang ditetapkan PSP-nya dibawah Setneg adalah tanah dan bangunan pada Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK), Pusat Pengelolaan Kawasan Kemayoran (PPK Kemayoran), Taman Mini Indonesia Indah dan Istana Negara di beberapa wilayah. Juga PSB untuk BMN selain tanah dan bangunan.


"Dengan ditetapkannya status penggunaan BMN pada Setneg senilai Rp12,350 triliun pada 2013, secara keseluruhan pada Setneg sejak tahun 2010 telah ditetapkan status penggunaan BMN senilai Rp52,567 triliun," kata Tavianto.


Secara keseluruhan PSP di lingkungan Setneg terdiri dari PPK GBK sebanyak 24 bidang tanah dan 31 unit bangunan, PPK Kemayoran yang meliputi empat bidang tanah, TMII meliputi enam bidang tanah, Istana Bogor tiga bidang tanah, Istana Cipanas dua bidang tanah, Istana Yogyakarta tiga bidang tanah, Istana Tampaksiring dua bidang tanah serta 84 unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda dua serta 105 unit peralatan dan mesin.

Menurut Tavianto, persetujuan ini merupakan bagian dari agenda percepatan target utilisasi BMN tahun 2010-2013.

Sumber: www.jaringnews.com

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini